Tanggal 1 Juli diperingati sebagai Hari Bhayangkara, yang juga dikenal sebagai hari ulang tahun Kepolisian Republik Indonesia. Menurut Mohammad Yamin, sejarawan yang juga pahlawan nasional, Bhayangkara, adalah jawatan kedua dalam pemerintahan Kerajaan Majapahit. Apa hubungan Bhayangkara dengan Polri?
Dilansir dari detikJateng, Jumat (1/7/2022), dalam buku Gajah Mada: Pahlawan Pemersatu Bangsa karya Muhammad Yamin (diterbitkan Balai Pustaka pertama kali pada 1945) dikisahkan tentang musabab keteguhan susunan negara Majapahit. Yakni, ada dua golongan jawatan yang selalu memangku cita-cita negara. Dua golongan dinas itu bertugas di pusat pemerintahan dan di sekeliling Majapahit.
Jawatan pertama terdiri dari tujuh orang pemuda Darmaputera yang menjaga pusat pemerintahan. Kewajibannya menjaga ketetapan mahkota. Mereka ibarat anak angkat Sang Prabu dan mendapat tempat istimewa dalam susunan negara. Jawatan kedua yaitu golongan pemuda Bhayangkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, dalam buku cetakan ke-15 yang diterbitkan Balai Pustaka pada 1993, kata Bayangkara dituliskan tanpa huruf 'h'. Sedangkan dalam artikel ini, detikJateng menggunakan kata 'Bhayangkara', mengacu pada 'Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)'.
Golongan Bhayangkara terbagi menjadi dua, yaitu bagian pusat dan daerah. Bhayangkara bagian daerah disebut Bhayangkara lelana. Meski demikian, keduanya sama-sama mengemban kewajiban sebagai barisan pelopor penjaga ketetapan cita-cita negara.
Menurut Yamin, anggota Bhayangkara semuanya satria muda yang bersifat berani dan bersih, serta mau mengatasi segala kesukaran dan bahaya maut. Dengan Adika Bhayangkari, tulis Yamin, dapatlah suatu negara didirikan dan dipelihara karena darah daging mereka disediakan dengan keikhlasan hati untuk ketetapan negara.
"Adapun jawatan Adika Bhayangkari bukanlah buatan Majapahit, melainkan suatu tatanan negara yang diwarisi dari Kerajaan Singasari (1222-1292). Sifat dan tujuan hidup Adika Bhayangkari yaitu setia kepada negara, dan anggota yang kedapatan retak atau kurang setia mendapat hukuman bunuh atau tikaman senjata, seperti terbukti dalam sejarah (1993:30)."
Baca selengkapnya di sini
Simak juga 'Pesan Mahfud Md di HUT Bhayangkara ke-76: Semakin Profesional!':