Salah satu pengacara mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte bertanya kepada saksi bernama Maulana perihal di mana saat ini kotoran tinja yang dipakai Napoleon untuk melumuri ke wajah YouTuber M Kace. Mendengar itu, hakim ketua Djuyamto langsung menegur pengacara Napoleon.
Mulanya, salah satu pengacara Napoleon bertanya dari mana Maulana tahu bahwa plastik putih yang dibawa oleh tahanan lain ke sel tahanan M Kace itu berisi tinja. Maulana yang duduk sebagai saksi mengaku tahu karena bertanya langsung kepada Djafar yang membawa plastik itu.
"Yang masuk ke ruangan itu Djafar, Djafar membawa plastik? Apa yang dibawa itu?" tanya salah satu pengacara Napoleon saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (30/6/2022).
"Tahi," jawab Maulana.
"Tahu dari mana?" tanya pengacara Napoleon.
"Karena waktu pas masuk itu saya tanya, bawa apa itu? Tahi," jawab Maulana.
"Hanya tahu itu tahi, tapi tidak tahu punya siapa? Warnanya apa?" tanya pengacara Napoleon lagi.
"Tidak tahu," jawab Maulana.
Pengacara terus mencecar Maulana perihal siapa 'pemilik' kotoran tinja itu. Maulana mengaku mendengar kotoran tinja itu milik Irjen Napoleon.
"Punya siapa feses itu?" tanya pengacara Napoleon.
"Tidak tahu," jawab Maulana.
"Yang mengatakan itu feses jenderal itu siapa?" tanya pengacara.
"Dengar-dengar dari orang saja," jawab Maulana.
Pengacara Napoleon kemudian berbicara mengenai pembuktian dan fakta di persidangan. Hakim Djuyamto lalu mengingatkan tugas pengacara Napoleon untuk bertanya.
"Baik Yang Mulia hari ini sidang adalah saksi dengan pembuktian. Pembuktian itu sendiri dalam KUHAP adalah memberikan kepastian yang diperlukan dalam menilai suatu hal tentang fakta-fakta atas nama, atas penilaian tersebut didasarkan gitu, jadi tidak boleh ngawur tidak boleh ngasal, ini pidana, arena nasib seseorang akan digadaikan, kalau salah dalam kesaksian," kata pengacara Napoleon," kata pengacara Napoleon.
"Tugas saudara bertanya bukan...," kata hakim Djuyamto.
"Saya ingin memastikan Yang Mulia Bab I Pasal 1 angka 16 KUHAP menyatakan penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak dan tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan penting untuk, jadi bunyi pasal itu adalah kepentingan pembuktian," kata pengacara Napoleon.
Hakim kembali menegur pengacara Napoleon untuk bertanya hanya yang berkaitan dengan saksi yang dihadirkan hari ini di persidangan. Pengacara Napoleon lalu mempertanyakan barang bukti 'kotoran tinja' yang tidak diperlihatkan di persidangan.
"Kaitannya dengan dua saksi ini apa?" tanya hakim Djuyamto.
"Kaitannya adalah Yang Mulia, tentu saja berkaitan dengan dua saksi ini. Saya beberapa kali mengikuti persidangan pidana walaupun tidak sering ya, ketika itu tentang pembunuhan maka ada barang bukti berupa pisau misalnya, kalau dia dipukul dengan batu ada batunya. Maka pada hari ini mohon maaf Yang Mulia, saya tidak melihat kotoran yang dimaksud atau feses itu. Ke mana kotoran itu?" kata pengacara Napoleon.
Simak selengkapnya halaman selanjutnya.
Lihat Video: Rekaman CCTV Saat Irjen Napoleon Tampar Kace Gegar Mengaku Ateis
(whn/yld)