Saksi Herly Gusjati Riyanto mengungkap detik-detik mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte melumuri YouTuber M Kace dengan kotoran manusia atau tinja. Herly bahkan menyebut bau tinja itu merebak di sel tahanan.
Hal itu disampaikan Herly saat bersaksi di sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Irjen Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (30/6/2022). Herly menyebut dirinya seorang tahanan Bareskrim yang sudah mendekam selama 1,5 tahun.
"Djafar keluar mengambil bungkusan, kalian lihat tidak?" tanya jaksa penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak melihat jelas karena saya hanya memantau Pak Jenderal ketika ngobrol sama Kace," jawab Herly.
Herly mengaku saat itu menyaksikan langsung detik-detik Napoleon melumuri Kace dengan kotoran tinja. Herly mendengar Napoleon mengatakan ke Kace 'tutup matamu, tutup mulutmu'.
"Iya, pada saat itu, Bapak (Napoleon) sudah bilang ke Kace, 'tutup mata kamu, tutup mulut kamu', dia masih nggak dengerin nih," kata Herly.
Napoleon, sebut Herly, kemudian langsung berdiri memegang kepala Kace. Saat itu, kata Herly, Napoleon langsung melumuri wajah Kace dengan tinja.
"Akhirnya Bapak (Napoleon) berdiri pegang kepalanya dilumuri ke Kace. Saya tidak melihat berapa kalinya, saya tidak monitor sampai berapa kali, yang jelas yang saya lihat bahasanya Bapak gregetanlah," ungkapnya.
"Tangan kanan memegang kotoran?" tanya jaksa.
"Iya," jawab singkat Herly.
Herly mengatakan sempat berpindah posisi saat Napoleon melumuri Kace dengan tinja. Herly mengaku tidak kuat dengan bau kotoran tinja itu.
"Saya pindah ke belakang, saya udah nggak kuat bau kotoran itu, ya saya pakai kaus, saya diam di balik tiang itu," ujar Herly.
"Di posisi?" tanya jaksa.
"Masih di kamar 11 itu ada tiang penyangga," jawab Herly.
Herly mengatakan sudah tidak fokus pada apa yang terjadi setelah pelumuran tinja itu. Dia bahkan mengaku tidak kuat mencium bau tinja yang seolah meledak di sel tahanan.
"Pada saat terjadi peristiwa pelumuran itu, pintu ditutup gorden ya?" tanya jaksa.
"Kan di jendela ya, saya tidak fokus ke jendela, setelah pelumuran saya sempet geser karena baunya sudah meledaklah di ruangan, saya geser ke belakang saya sempat duduk," ujar Herly.
Diketahui dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Simak Video '4 Momen di Persidangan Kasus Penganiayaan M Kace dan Irjen Napoleon':