Advokat Alvin Lim sempat dijemput paksa sebelum dihadirkan sebagai terdakwa kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Proses jemput paksa itu melibatkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Alvin Lim dijemput paksa di rumahnya, pada Rabu (29/6) kemarin. Pengacara dari kantor hukum LQ Indonesia ini dijemput paksa setelah dua kali mangkir persidangan.
PN Jaksel kemudian membuat penetapan dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Alvin Lim sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas dasar penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak JPU membuat surat permohonan bantuan pencarian atas nama terdakwa Alvin Lim kepada Kapolda Metro Jaya. Kemudian, surat tersebut ditembuskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Zulpan mengatakan berbekal surat dari JPU itu jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian membantu proses pencarian terhadap Alvin Lim. Alvin Lim pun akhirnya didudukkan sebagai terdakwa dalam agenda sidang tuntutan di PN Jaksel pada Rabu (29/6) kemarin sore.
"Menindaklanjuti surat permohonan bantuan pencarian terdakwa atas nama Alvin Lim, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dengan pihak JPU melakukan upaya paksa untuk menghadapkan terdakwa Alvin Lim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terang Zulpan.
Selain itu Zulpan mengatakan pihaknya juga menerima sejumlah laporan dari masyarakat perihal kasus yang melibatkan Alvin Lim. Sejumlah kasus itu kini masih berproses di Polda Metro Jaya.
"Telah banyak laporan dari masyarakat di jajaran Polda Metro Jaya terhadap perbuatan yang dilakukan oleh saudara Alvin Lim yang mana saat ini masih dalam proses penyidikan," ungkap Zulpan.
Tanggapan Alvin Lim
Alvin Lim menilai persidangan dirinya sebagai terdakwa pada Rabu (29/6) kemarin merupakan peradilan sesat. Menurut Alvin Lim, penjemputan paksa terhadapnya juga cacat hukum.
"Jelas tidak sah surat penjemputan yang tidak diberikan tanggal. Sidang pertama, saya tak terima surat panggilan, sidang kedua saya sudah sampaikan surat sakit, adalah alasan yang sah. Itupun saya tahu ada sidang dari media, surat asli tidak pernah ditunjukin kapan tanggal sidang, mana orang bisa tahu kapan sidang?" ujar Alvin dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Alvin Lim menjelaskan pada persidangan sebelumnya yang digelar Senin (27/6) lalu, disampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Senin (4/7). Untuk diketahui, pada persidangan itu Alvin Lim tidak datang dengan alasan sakit.
Namun tiba-tiba agenda persidangan berubah tanpa sepengetahuannya. Menurut Alvin Lim, penjemputan paksa Alvin Lim melanggar KUHAP.
"Tiba-tiba tanpa pernah dipanggil secara sah, saya dijemput paksa Rabu, 29 Juni 2022, padahal aturan KUHAP mengenai pemanggilan ada di pasal 227 ayat 1 'Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir'," jealsnya.
"Senin sidang tanpa panggilan sidang, langsung 2 hari kemudian di hari Rabu dipaksa sidang di luar jadwal, tentunya ini melabrak aturan hukum. Hakim adalah benteng keadilan, seharusnya hakim menegakkan hukum dengan mengikuti Hukum Acara Pidana, di sini hakim malah memberikan contoh dengan melanggar KUHAP. Advokat resmi dan tersumpah saja diperlakukan secara melawan hukum, bagaimana dengan rakyat biasa?" katanya.
Baca di halaman selanjutnya: Alvin Lim dituntut 6 tahun penjara.....
Simak juga 'Palsukan Kapur Antiserangga, Pasutri di Karanganyar Raup Miliaran Rupiah':
Alvin Lim Dituntut 6 Tahun Penjara
Alvin Lim akhirnya dihadirkan pada persidangan di PN Jaksel, Rabu (29/6) kemarin setelah drama penjemputan paksa tersebut. Dalam sidang itu Alvin Lim dituntut 6 tahun penjara atas tuduhan pidana pemalsuan surat.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Alvin Lim bersalah melakukan tindak pidana 'yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar jaksa Syahnan Tanjung saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (29/6).
Syahnan diyakini jaksa melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tidak ada hal meringankan untuk Alvin Lim dalam tuntutan jaksa ini.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa berbelit-belit dan menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa pernah dihukum," kata Syahnan.
Sidang selanjutnya pun diagendakan pada Kamis (14/7). Alvin Lim dan pengacaranya akan menyampaikan pembelaannya.
Respons Alvin Lim
Sebelum sidang tuntutan, Alvin Lim mengaku keberatan dengan sikap jaksa yang menjemput paksa dirinya. Menurutnya, itu telah melanggar hak asasi manusia.
Diketahui, untuk menghadiri sidang ini, Alvin Lim dijemput paksa oleh jaksa. Hakim PN Jaksel juga sudah menyetujui penjemputan paksa dengan surat penetapan.
"Yang perlu diperhatikan masyarakat kalau seorang lawyer saja bisa diinjak-injak begini apa jadi nya dengan masyarakat biasa nanti? Apa jadinya dengan masyarakat biasa? Ini lawyer lo yang mengerti hukum aja hakim bilang terserah nanti pleidoi aja, jadi apa? Mereka menggunakan kekuasaan mereka tanpa batas-batas UU, padahal KUHAP itu diciptakan untuk melindungi hak asasi manusia, manusia itu punya hak asasi," kata Alvin Lim.
Dia mengatakan jemput paksa ini jauh dari keadilan. Alvin menyebut jaksa berniat memenjarakan Alvin.
"Jadi gimana, materinya aja dia nggak menguasai hukum formilnya dia paksakan, saya cuma bilang ke masyarakat sekali lagi ini bukan tentang kasus Alvin Lim. Biasanya kalau investasi bodong kalau Rp 36 triliun dibayar saya yakin itu korban investasi akan mencabut, ya kan karena mereka restorative justice. Kalau saya ini Rp 6 juta perak saya ganti 10 kali lipat, tapi saya yakin bukan itu yang mereka mau, mereka hanya mau memenjarakan Alvin Lim bukan mau keadilan, itu yang mau saya garis bawahi," katanya.
Sementara itu, pengacara Alvin, Sukisari, mengatakan pihaknya keberatan atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa. Dia menyebut akan menjawab tuntutan itu dalam pleidoi.
"Saya sebagai kuasa hukum salah satu tim, jelas sangat keberatan dengan tuntutannya JPU, dimana tuntutannya adalah setinggi 6 tahun, pasti nanti kami akan menjawab dalam pleidoi, karena dari BAP dan terdakwa sudah mencabut dan juga pembuktian materialnya sangat susah, oleh karena itu kami akan jawab ya dalam pleidoi ya, itu saja, nanti tunggu saja," kata Sukisari usai persidangan.