Alvin Lim Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembuatan Surat Palsu

Alvin Lim Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembuatan Surat Palsu

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 29 Jun 2022 18:11 WIB
Sidang Pemalsuan Surat Terdakwa Alvin Lim
Sidang Pemalsuan Surat Terdakwa Alvin Lim (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus pembuatan surat palsu, Alvin Lim dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Alvin Lim melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Alvin Lim bersalah melakukan tindak pidana 'yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar jaksa Syahnan Tanjung saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (29/6/2022).

Syahnan diyakini jaksa melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tidak ada hal meringankan untuk Alvin Lim dalam tuntutan jaksa ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa berbelit-belit dan menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa pernah dihukum," kata Syahnan.

Sidang selanjutnya pun diagendakan pada Kamis (14/7). Alvin Lim dan pengacaranya akan menyampaikan pembelaannya.

ADVERTISEMENT

Respons Alvin Lim

Sebelum sidang tuntutan, Alvin Lim mengaku keberatan dengan sikap jaksa yang menjemput paksa dirinya. Menurutnya, itu telah melanggar hak asasi manusia.

Diketahui, untuk menghadiri sidang ini, Alvin Lim dijemput paksa oleh jaksa. Hakim PN Jaksel juga sudah menyetujui penjemputan paksa dengan surat penetapan.

"Yang perlu diperhatikan masyarakat kalau seorang lawyer saja bisa diinjak-injak begini apa jadi nya dengan masyarakat biasa nanti? Apa jadinya dengan masyarakat biasa? Ini lawyer lo yang mengerti hukum aja hakim bilang terserah nanti pleidoi aja, jadi apa? Mereka menggunakan kekuasaan mereka tanpa batas-batas UU, padahal KUHAP itu diciptakan untuk melindungi hak asasi manusia, manusia itu punya hak asasi," kata Alvin Lim.

Dia mengatakan jemput paksa ini jauh dari keadilan. Alvin menyebut jaksa berniat memenjarakan Alvin.

"Jadi gimana, materinya aja dia nggak menguasai hukum formilnya dia paksakan, saya cuma bilang ke masyarakat sekali lagi ini bukan tentang kasus Alvin Lim. Biasanya kalau investasi bodong kalau Rp 36 triliun dibayar saya yakin itu korban investasi akan mencabut, ya kan karena mereka restorative justice. Kalau saya ini Rp 6 juta perak saya ganti 10 kali lipat, tapi saya yakin bukan itu yang mereka mau, mereka hanya mau memenjarakan Alvin Lim bukan mau keadilan, itu yang mau saya garis bawahi," katanya.

Sementara itu, pengacara Alvin, Sukisari, mengatakan pihaknya keberatan atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa. Dia menyebut akan menjawab tuntutan itu dalam pleidoi.

"Saya sebagai kuasa hukum salah satu tim, jelas sangat keberatan dengan tuntutannya JPU, dimana tuntutannya adalah setinggi 6 tahun, pasti nanti kami akan menjawab dalam pleidoi, karena dari BAP dan terdakwa sudah mencabut dan juga pembuktian materialnya sangat susah, oleh karena itu kami akan jawab ya dalam pleidoi ya, itu saja, nanti tunggu saja," kata Sukisari usai persidangan.

Simak juga Video: 3 Pemalsu Surat PCR di Bandara Bali Ditangkap, Terancam Bui 12 Tahun

[Gambas:Video 20detik]



Awal Mula Kasus

Sebelumnya, ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (14/6/2022), persidangan awal perkara ini dimulai pada 27 September 2018. Selain Alvin Lim, ada dua terdakwa lain bernama Melly Tanumihardja alias Melisa Wijaya dan Budi Arman alias Budi Wijaya.

Alvin Lim didakwa dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP; lebih-lebih subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 378 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dari SIPP PN Jaksel itu termaktub uraian singkat dakwaan di mana Alvin Lim didakwa bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta dua orang yang berstatus sebagai buron, yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi. Perkara bermula pada 2015, saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita kepada Alvin Lim bahwa dia sering sakit-sakitan.

"Selanjutnya, Terdakwa Alvin Lim mengatakan 'pakai asuransi saja, biar meringankan beban'," demikian tertulis pada uraian singkat dakwaan itu.

Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya. Demikian juga Budi Arman, yang diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya, di mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri. Setelahnya, mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah satu agen asuransi. Sayangnya, dalam uraian singkat dakwaan itu, tidak disebutkan lebih jelas bagaimana akhirnya.

Persidangan berlangsung hingga akhirnya pada 18 Desember 2018 Budi Wijaya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis terhadap Melisa Wijaya menyusul kemudian pada 22 Januari 2019 dengan vonis yang sama.

Mereka dinyatakan hanya terbukti perihal dengan sengaja menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian. Untuk pasal-pasal lainnya dinyatakan tidak terbukti.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads