Pembunuhan sadis wanita berinisial SL (33) di Serpong Utara, Tangerang Selatan, akhirnya terungkap. Wanita tersebut dibunuh pemulung yang tepergok saat akan mencuri ponsel.
Pembunuhan terjadi pada Sabtu (25/6) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Korban sempat berteriak meminta tolong sebelum akhirnya ditemukan bersimbah darah akibat ditikam pisau.
Tim anjing pelacak (K9) sempat diterjunkan untuk melacak pelaku. Pelaku akhirnya tertangkap amsih di kawasan Tangsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarly mengungkapkan, pada Selasa (28/6), sekitar pukul 00.37 WIB, tim opsnal gabungan mendapat informasi tentang keberadaan tersangka AJL. Diketahui, AJL sedang berada di kosan yang beralamat di Serpong Utara, Tangsel.
"Pada saat itu pula tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka (AJL)," kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, saat dihubungi, Selasa (28/6/2022).
Berniat Curi HP
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, dari keterangan AJL, ia masuk dari pintu belakang yang tidak terkunci.
"Jadi dia ngambil handphone korban, tidak ada hubungan apa-apa, murni merampok," ujar Aldo.pelaku
Korban kemudian memergoki pelaku hingga pelaku kaget. Pelaku lalu mengeluarkan pisau dan menusuk korban.
"Keduanya kaget, ada pisau di situ, ada perlawanan dari terlapor. Langsung kabur, pelaku tidak tahu jika korban meninggal, langsung kabur saja. Korban lewat pintu depan, si AJL lewat pintu belakang," imbuh Aldo
Menurutnya, pelaku masuk lewat dari pintu belakang dengan cara memanjat. Ia menambahkan, AJL merupakan pengamen jalanan.
"Manjat aja dia kan masuk lewat pintu belakang juga. Dia itu pengamen, tinggalnya di bawah kolong tol dekat TKP nomaden," tambahnya.
Baca selanjutnya: jejak pelaku terlacak.....
Simak juga 'Kesal Tak Dilayani Jadi Motif Nelayan Bunuh 2 Wanita di Kafe Ujunggenteng';
Jejak Pelaku Terlacak usai Penadah Ditangkap
Pembunuh sadis wanita berinisial SL (33) di tempat kos Serpong, Tangsel, ditangkap polisi. Jejak pelaku terlacak setelah polisi menangkap penadah handphone.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menjelaskan, saat pengecekan di TKP, diketahui ponsel milik korban hilang dan diduga diambil pelaku. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi.
"Dari keterangan saksi, diketahui handphone tersebut telah dijual oleh AJL kepada J dan S dengan harga Rp 30 ribu di rumah I yang merupakan teman AJL," katanya saat dihubungi, Selasa (28/6).
Ia mengatakan rumah I terletak di Serpong, Tangsel, sementara J dan S diamankan di kontrakan yang berada di Karang Tengah, Kota Tangerang bersama satu unit ponsel disita dari J dan S. Selanjutnya, tim kembali melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka AJL.
Sarly mengungkapkan, pada Selasa (28/6), sekitar pukul 00.37 WIB, tim opsnal gabungan mendapat informasi tentang keberadaan tersangka AJL. Diketahui, AJL sedang berada di kosan yang beralamat di Serpong Utara, Tangsel.
"Pada saat itu pula tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka (AJL)," tambahnya.
Selanjutnya: tersangka jual HP korban untuk makan.....
Tersangka Jual HP Korban untuk Makan
Setelah korban terluka bersimbah darah, pelaku AJL kemudian mengambil handphone korban SL. Handphone itu dijual dengan harga Rp 30 ribu kepada pelaku penadah inisial J dan S.
Kepada polisi, pelaku menjual handphone curiannya itu untuk membeli makan sehari-hari.
"Saya juga bertanya-tanya ke Kasat Reskrim, betul nggak dijual Rp 30 ribu, ternyata betul Rp 30 ribu. Untuk makan katanya," terang Zulpan.
"Jadi kita prihatin ya ini memang motifnya ekonomi untuk mengambil handphone, tetapi dengan sampai menghabisi nyawa orang lain. Ini tentunya di luar etika keagamaan dan norma-norma yang ada di negara kita," papar Zulpan lagi.
Penadah Ditangkap
Atas hal ini, dua orang yang dianggap sebagai penadah yakni J dan S juga telah ditangkap. Pelaku AJL dan dua orang penadah inisial S dan J kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang perampokan, hingga Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Zulpan.