Seorang pengamen, laki-laki berinisial AJL (23), jadi tersangka pembunuhan wanita inisial SL (33) di tempat indekos Serpong, Tangerang Selatan. Tersangka AJL menusuk korban hingga tewas lantaran tepergok saat mencuri ponsel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan awalnya pelaku AJL berniat mencuri handphone korban. Namun upaya pencurian itu diketahui korban.
"Jadi ini kan pasal yang disangkakan ini kan Pasal 338 (tentang pembunuhan) dan 365 KUHP (tentang pencurian dengan kekerasan). Awalnya memang niatnya mencuri. Tapi, kalau korban melawan, dia akan melakukan kekerasan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan mengatakan tersangka AJL memang telah membekali diri dengan sebilah pisau ketika melakukan pencurian. Saat korban melakukan perlawanan, pelaku lalu melakukan penusukan kepada korban.
"Tusukan yang dilakukan oleh pelaku yang sudah jadi tersangka ini sembilan kali. Artinya, kenapa bisa sampai sembilan kali, nanti kita lakukan pemeriksaan lebih dalam lagi," katanya.
HP Korban Dijual ke Penadah
Setelah korban terluka bersimbah darah, pelaku AJL kemudian mengambil handphone korban SL. Handphone itu dijual dengan harga Rp 30 ribu kepada pelaku penadah inisial J dan S.
Kepada polisi, pelaku menjual handphone curiannya itu untuk membeli makan sehari-hari.
"Saya juga bertanya-tanya ke Kasat Reskrim, betul nggak dijual Rp 30 ribu, ternyata betul Rp 30 ribu. Untuk makan katanya," terang Zulpan.
"Jadi kita prihatin ya ini memang motifnya ekonomi untuk mengambil handphone, tetapi dengan sampai menghabisi nyawa orang lain. Ini tentunya di luar etika keagamaan dan norma-norma yang ada di negara kita," papar Zulpan lagi.
Pelaku AJL dan dua orang penadah inisial S dan J kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang perampokan, hingga Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Zulpan.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....
Jejak Pelaku Terungkap dari HP Milik Korban
Pembunuh sadis wanita berinisial SL (33) di tempat kos Serpong, Tangsel, ditangkap polisi. Jejak pelaku terlacak dari ponsel milik korban yang dicuri pelaku.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menjelaskan, saat pengecekan di TKP, diketahui ponsel milik korban hilang dan diduga diambil pelaku. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi.
"Dari keterangan saksi, diketahui handphone tersebut telah dijual oleh AJL kepada J dan S dengan harga Rp 30 ribu di rumah I, yang merupakan teman AJL," katanya saat dihubungi, Selasa (28/6).
Ia mengatakan rumah I terletak di Serpong, Tangsel, sementara J dan S diamankan di kontrakan yang berada di Karang Tengah, Kota Tangerang, bersama satu unit ponsel disita dari J dan S. Selanjutnya, tim kembali melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka AJL.
Sarly mengungkapkan, pada Selasa (28/6), sekitar pukul 00.37 WIB, tim opsnal gabungan mendapat informasi tentang keberadaan tersangka AJL. Diketahui, AJL sedang berada di kosan yang beralamat di Serpong Utara, Tangsel.
"Pada saat itu pula tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka (AJL)," tambahnya.
AJL (23) merupakan pelaku utama pembunuhan wanita berinisial SL (35) di tempat kos Serpong, Tangsel. Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra menyebutkan pelaku berinisial AJL (23) merupakan seorang pengamen jalanan.
"Sudah ditangkap tadi Subuh. Ngekos di daerah Jelupang, Tangsel. Tidak ada hubungan apa-apa, murni merampok," kata Aldo saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/6).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (25/6), sekitar pukul 02.00 WIB. Tetangga korban awalnya mendengar adanya teriakan dari kamar kos SL. Saat ditemukan, korban dalam keadaan kritis.
Korban sempat berteriak kamarnya didatangi maling berjenis kelamin pria. Awalnya teriakan korban yang meminta tolong didengar tiga tetangga di lokasi.
Para saksi kemudian langsung menuju kamar korban. Ketika ditemukan, korban telah dalam keadaan kritis dan meninggal ketika dibawa ke rumah sakit.