PT Titan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Kredit Macet

PT Titan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Kredit Macet

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 29 Jun 2022 19:14 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

PT Titan Infra Energy dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan korupsi terkait kredit macet sebesar Rp 3,9 triliun.

Adapun laporan itu dilayangkan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI). Laporan itu terlihat telah diterima di Dittipidkor Bareskrim Polri dengan nomor I/Juni/Lap/KAKI/2022.

"Hari ini kami melaporkan PT Titan Infra Energy dalam kasus kredit macet di bank BUMN yang total sampai Rp 3,9 triliun. Kita di sini melihat ada dugaan korupsinya," kata Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyono di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin menuding perusahaan itu melakukan kecurangan dengan tidak dapat memenuhi perjanjian dari penjualan batu bara sebesar 20 persen. Kredit macet itu terjadi dalam kurun waktu satu tahun.

"Mulai tindakan curang dengan PT Titan tidak mau membayar, padahal sesuai perjanjian dengan bank BUMN, kan penjualan dari batu bara sebesar 20 persen. Tapi penjualan batu bara sebenarnya naik bisa sampai 10 kali lipat pada hari ini. Tapi tidak kunjung membayar juga. Dan itu kredit 2018, 2019 sudah macet. Baru setahun mereka sudah macet," katanya.

ADVERTISEMENT

Respons PT Titan

Dimintai konfirmasi terpisah, Dirut PT Titan Infra Energy Darwan Siregar membantah dugaan tersebut. Dia mengatakan pihaknya telah melakukan pembayaran kepada bank BUMN yang disebutkan pelapor.

"Terkait kepada kewajiban kepada kreditur sindikasi yang dalam hal ini termasuk bank BUMN, sampai saat ini tetap kami lakukan pembayaran. Bahwa ada pemberitaan yang seakan-akan Titan tidak bayar adalah informasi yang tidak benar sama sekali," kata Darwan.

Darwan menyebut perusahaannya telah membayar sekitar USD 46 juta pada 2021 dan USD 35 juta pada 2022. Sementara itu, proposal restrukturisasi juga sudah disampaikan kepada para kreditur.

"Kami sangat harapkan proposal tersebut dapat disetujui sehingga seluruh kegiatan dan operasional dapat berjalan dengan lancar dan baik sehingga pembayaran pengembalian pinjaman kepada kreditur sindikasi dapat segera lunas," ujarnya.

Selengkapnya pada halaman berikut.

Simak juga Video: Bank Jateng Gandeng KPK Tagih Kredit, 35 Debitur Nakal Siap Ngangsur

[Gambas:Video 20detik]



PT Titan Menang Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan gugatan praperadilan PT Titan Infra Energy melawan Bareskrim Mabes Polri. Hakim menyebut pihak aparat kepolisian melakukan sejumlah tindakan projustitia terhadap PT Titan.

"Menyatakan tindakan Termohon (Dirpidsus Bareskrim) yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan PN Jaksel sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat (24/6).

Oleh sebab itu, PN Jaksel memutuskan tindakan penyelidikan dan penyidikan Polri terhadap PT Titan, yaitu penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran rekening bank, dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penggeledahan pada tanggal 21 April 2022 adalah tidak sah. Menyatakan penyitaan terhadap barang-barang dan/atau dokumen milik Pemohon dan milik anak-anak perusahaan Pemohon adalah tidak sah," ujar hakim tunggal Anry Widyo Laksono.

PN Jaksel juga memerintahkan Polri segera mengembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik PT Titan dan milik anak-anak perusahaan PT Titan.

"Membebankan biaya perkara kepada Termohon sebesar nihil," putus Anry.

Bareskrim Bakal Bikin Sprindik Baru

Bareskrim Polri menanggapi soal praperadilan yang dimenangi oleh PT Titan Infra Energy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Bareskrim nantinya akan mengeluarkan sprindik baru atas kasus ini.

"Kalau namanya praperadilan itu kan bersifat formal, tergantung materiil. Jadi kita buat sprindik baru. Nggak masalah nanti kita ajukan sprindik baru," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (29/6).

Whisnu mengatakan kasus PT Titan Infra Energy akan tetap berjalan. Pihaknya nanti bakal melanjutkan penyidikan dengan sprindik barunya.

"Tetap berjalan, nggak ada masalah itu," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(azh/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads