Bareskrim Polri menanggapi soal praperadilan yang dimenangi oleh PT Titan Infra Energy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Bareskrim nantinya akan mengeluarkan sprindik baru atas kasus ini.
"Kalau namanya praperadilan itu kan bersifat formal, tergantung materiil. Jadi kita buat sprindik baru. Nggak masalah nanti kita ajukan sprindik baru," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Whisnu mengatakan kasus PT Titan Infra Energy akan tetap berjalan. Pihaknya nanti bakal melanjutkan penyidikan dengan sprindik barunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap berjalan, nggak ada masalah itu," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan gugatan praperadilan PT Titan Infra Energy melawan Bareskrim Mabes Polri. Di mana pihak aparat kepolisian melakukan sejumlah tindakan pro justitia terhadap PT Titan.
"Menyatakan tindakan Termohon (Dirpidsus Bareskrim) yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan PN Jaksel sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat (24/6).
Oleh sebab itu, PN Jaksel memutuskan tindakan penyelidikan dan penyidikan Polri terhadap PT Titan, yaitu penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran rekening bank dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penggeledahan pada tanggal 21 April 2022 adalah tidak sah. Menyatakan penyitaan terhadap barang-barang dan/atau dokumen milik Pemohon dan milik anak-anak perusahaan Pemohon adalah tidak sah," ujar hakim tunggal Anry Widyo Laksono.
PN Jaksel juga memerintahkan Polri segera mengembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik PT Titan dan milik anak-anak perusahaan PT Titan.
"Membebankan biaya perkara kepada Termohon sebesar nihil," putus Anry.
Simak juga 'Irjen Napoleon Akan Polisikan M Kace Gegara Beri Keterangan Palsu':