Praperadilan PT Titan Vs Mabes Polri Dikabulkan, Hakim: Penyitaan Tak Sah

Praperadilan PT Titan Vs Mabes Polri Dikabulkan, Hakim: Penyitaan Tak Sah

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 24 Jun 2022 16:04 WIB
Gedung PN Jaksel
Gedung PN Jaksel (ari/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan gugatan praperadilan PT Titan Infra Energy melawan Bareskrim Mabes Polri. Di mana pihak aparat kepolisian melakukan sejumlah tindakan pro justitia terhadap PT Titan.

"Menyatakan tindakan Termohon (Dirpidsus Bareskrim) yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan PN Jaksel sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat (24/6/2022).

Oleh sebab itu, PN Jaksel memutuskan tindakan penyelidikan dan penyidikan Polri terhadap PT Titan, yaitu penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran rekening bank dinyatakan tidak sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan penggeledahan pada tanggal 21 April 2022 adalah tidak sah. Menyatakan penyitaan terhadap barang-barang dan/atau dokumen milik Pemohon dan milik anak-anak perusahaan Pemohon adalah tidak sah," ujar hakim tunggal Anry Widyo Laksono.

PN Jaksel juga memerintahkan Polri segera mengembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik PT Titan dan milik anak-anak perusahaan PT Titan.

ADVERTISEMENT

"Membebankan biaya perkara kepada Termohon sebesar nihil," putus Anry.

Sekretaris Dewan Penasihat DPN Peradi Adi Warman menyesalkan atas kasus yang dialami PT Titan. Sebab, pada ujungnya akan merugikan dunia usaha dan mengakibatkan investor enggan menanamkan investasi di Indonesia.

"Saya berharap kasus Titan Infra Energy ini bukan praktik dari industrial hukum, tapi kalau ini bagian dari praktik industrial hukum, pemerintah tidak boleh diam," kata Adi Warman.

(asp/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads