Kata KPK soal Pegawai Minimarket Tersangka Suap Eks Walkot Ambon Tak Ditahan

Kata KPK soal Pegawai Minimarket Tersangka Suap Eks Walkot Ambon Tak Ditahan

Nahda Rizki Utami - detikNews
Rabu, 29 Jun 2022 13:48 WIB
Gedung baru KPK
Foto Gedung KPK: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Tersangka pegawai minimarket Amri (AM) sempat diultimatum KPK atas kasus suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Usai ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini Amri belum ditahan oleh KPK.

Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan alasan KPK belum menahan Amri usai ditetapkan sebagai tersangka. Ali mengatakan proses penahanan merupakan kewenangan tim penyidik KPK.

"Bagian dari strategi proses penyidikan. Soal kapan dilakukan penahanan merupakan kewenangan sepenuhnya tim penyidik," kata Ali kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menuturkan sampai saat ini Amri cukup kooperatif pada saat pemeriksaan. KPK, sambung Ali, memastikan akan melakukan penahanan terhadap Amri apabila proses penyidikan sudah dianggap cukup.

"Sejauh ini yang bersangkutan juga cukup koperatif. Namun pada saatnya bila proses penyidikan dianggap cukup, kami pastikan juga dilakukan penahanan," ujar Ali.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, KPK telah memeriksa Amri dalam perkara suap Richard Louhenapessy (RL). Amri hadir dan dimintai keterangan terkait dugaan sumber uang untuk Richard agar izin pembangunan cabang retail di Pemkot Ambon tahun 2020 dapat disetujui.

"Amri hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan sumber uang yang diperuntukkan bagi tersangka RL agar izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dapat disetujui," ucap Ali.

KPK Ultimatum Amri

Sebelumnya, KPK mengultimatum tersangka swasta, Amri (AR), untuk memenuhi panggilan KPK di kasus dugaan suap terkait izin pembangunan minimarket AM di Ambon. KPK juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya menyembunyikan keberadaan Amri.

"Berdasarkan dan sesuai ketentuan perundang-undangan, KPK memerintahkan kepada saudara untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK. Tentu kami juga mengimbau kepada para pihak yang tahu akan keberadaan tersangka AR suap memberitahukan kepada KPK, dan tentu juga kami imbau jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan terhadap keberadaan AR. Karena sesungguhnya menghambat, menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (13/5/2022).

KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Andrew Erin Hehanussa selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, dan Amri selaku pihak swasta.

Atas perbuatannya, tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads