Terdakwa Adam Deni Gearaka mengajukan permohonan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Adam Deni memberikan respons terkait vonis 4 tahun penjara tersebut.
"Ya karena kan kasus ITE ini masa tinggi banget sih vonisnya, yang korupsi aja bisa bebas, kenapa saya yang ingin membongkar kasus korupsi tidak bisa bebas? Ini belum inkrah," kata Adam Deni seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Jalan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Adam Deni tidak kecewa dengan vonis 4 tahun penjara. Adam Deni menuding vonis itu pesanan.
"Bagaimana 4 tahun? Masih sesuai dengan pesanan ternyata, sudah tidak apa-apa kita terima saja. Tidak (kecewa) karena kita sudah tahu kalau misalkan tadi seperti yang saya bilang, kalau memang kondisinya masih tinggi (vonis), berarti masih sesuai dengan pesanan dan barang bukti saya tidak bisa dikembalikan berarti ada dugaan bahwa kasus yang ingin saya bongkar ini ditutup-tutupi oleh pihak-pihak," kata Adam Deni.
"Padahal saya ingin membuka gadget saya melalui kuasa hukum saya untuk apa, di situ banyak bukti chat saya dengan Ahmad Sahroni," sambungnya.
Mengenai pidana tambahan membayar denda Rp 1 miliar, Adam Deni mengaku tak mau ambil pusing. Dia menyebut bisa menggantinya dengan pidana badan selama 5 bulan.
"Itu ya bisa diganti dengan masa tahanan tidak apa-apa," ujar Adam Deni.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video "Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni: Sesuai dengan Pesanan"
(maa/dhn)