Selanjutnya, Adam Deni mengatakan akan meminta KPK untuk memeriksa PN Jakarta Utara. Adam Deni meminta KPK memeriksa ada atau tidaknya dugaan suap dari Ahmad Sahroni.
"Ya biasalah, berarti Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini mengambil risiko nanti akan kita langsung, saya akan langsung buatkan surat kuasa buatkan surat kuasa ke saya untuk meminta KPK memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara apakah ada dugaan suap dari saudara AS atau tidak itu yang akan nanti kita lakukan," kata Adam Deni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok saya akan bilang ke kuasa hukum saya untuk membuatkan surat kuasa kepada saya yang akan saya tanda tangani di Rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Jakarta Utara ini, apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni apa tidak," imbuhnya.
Diketahui, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus ini. Hakim menyatakan Adam Deni dan Ni Made bersalah dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia," kata hakim ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Sawah Besar, Jakpus, Selasa (28/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan," imbuhnya.
Simak Video "Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni: Sesuai dengan Pesanan"
[Gambas:Video 20detik]
(maa/dhn)