Jakarta -
Terdakwa Adam Deni Gearaka mengajukan permohonan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Adam Deni memberikan respons terkait vonis 4 tahun penjara tersebut.
"Ya karena kan kasus ITE ini masa tinggi banget sih vonisnya, yang korupsi aja bisa bebas, kenapa saya yang ingin membongkar kasus korupsi tidak bisa bebas? Ini belum inkrah," kata Adam Deni seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Jalan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Adam Deni tidak kecewa dengan vonis 4 tahun penjara. Adam Deni menuding vonis itu pesanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana 4 tahun? Masih sesuai dengan pesanan ternyata, sudah tidak apa-apa kita terima saja. Tidak (kecewa) karena kita sudah tahu kalau misalkan tadi seperti yang saya bilang, kalau memang kondisinya masih tinggi (vonis), berarti masih sesuai dengan pesanan dan barang bukti saya tidak bisa dikembalikan berarti ada dugaan bahwa kasus yang ingin saya bongkar ini ditutup-tutupi oleh pihak-pihak," kata Adam Deni.
"Padahal saya ingin membuka gadget saya melalui kuasa hukum saya untuk apa, di situ banyak bukti chat saya dengan Ahmad Sahroni," sambungnya.
Mengenai pidana tambahan membayar denda Rp 1 miliar, Adam Deni mengaku tak mau ambil pusing. Dia menyebut bisa menggantinya dengan pidana badan selama 5 bulan.
"Itu ya bisa diganti dengan masa tahanan tidak apa-apa," ujar Adam Deni.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Selanjutnya, Adam Deni mengatakan akan meminta KPK untuk memeriksa PN Jakarta Utara. Adam Deni meminta KPK memeriksa ada atau tidaknya dugaan suap dari Ahmad Sahroni.
"Ya biasalah, berarti Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini mengambil risiko nanti akan kita langsung, saya akan langsung buatkan surat kuasa buatkan surat kuasa ke saya untuk meminta KPK memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara apakah ada dugaan suap dari saudara AS atau tidak itu yang akan nanti kita lakukan," kata Adam Deni.
"Besok saya akan bilang ke kuasa hukum saya untuk membuatkan surat kuasa kepada saya yang akan saya tanda tangani di Rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Jakarta Utara ini, apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni apa tidak," imbuhnya.
Diketahui, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus ini. Hakim menyatakan Adam Deni dan Ni Made bersalah dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia," kata hakim ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Sawah Besar, Jakpus, Selasa (28/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan," imbuhnya.
Simak Video "Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni: Sesuai dengan Pesanan"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini