Wagub DKI Sebut Holywings Bisa Buka Kembali Asal Lengkapi Perizinan

Wagub DKI Sebut Holywings Bisa Buka Kembali Asal Lengkapi Perizinan

Nahda Rizky Utami - detikNews
Selasa, 28 Jun 2022 20:27 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Aliya-detikcom)
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Aliya/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menutup 12 outlet Holywings yang berada di Jakarta. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan 12 outlet tersebut bisa buka kembali jika sudah melengkapi syarat perizinan.

"Ya sejauh persyaratan izin, izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/6/2022). Riza menjawab pertanyaan kemungkinan Holywings buka kembali.

Riza mengimbau pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam membuat suatu konten untuk usahanya. Hal itu agar tidak menimbulkan konflik dan perpecahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang pertama kami minta kafe, resto, maupun bar agar lebih hati-hati ke depan. Konten kreatif, inovasi itu baik dan perlu. Namun tolong dipahami jangan sampai menimbulkan masalah SARA, atau menimbulkan perpecahan dan sebagainya dapat menimbulkan konflik," ujar Riza.

Riza kemudian bicara soal kafe-kafe lain yang masih tidak memenuhi syarat perizinan. Dia meminta kepada pelaku usaha untuk melengkapi segala perizinan dan tidak mengabaikan semua aturan yang ada.

ADVERTISEMENT

"Mungkin saja ada kafe-kafe lain yang mungkin masih banyak yang juga tidak memenuhi syarat, tidak memenuhi sertifikat seperti bisa operasional barnya tidak memiliki izin jual minuman keras atau lain sebagainya," jelas Riza.

"Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jadi jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan ketentuan kita semua ingin menegakkan aturan untuk kepentingan warga Jakarta," sambungnya.

12 Outlet Holywings di Jakarta Ditutup

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel 12 outlet Holywings di wilayah Jakarta hari ini. Penutupan dilakukan menyusul pencabutan izin usaha di 12 outlet Holywings Jakarta.

"Penindakan berupa Sanksi Administratif Penutupan Usaha selama belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku pada Pemprov DKI Jakarta, ditandai dengan pemasangan banner/spanduk segel penutupan usaha," kata Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP DKI Jakarta Adi Krisno Prayogo dalam undangan apel penutupan Holywings dilihat detikcom, Selasa (28/6/2022).

Penyegelan 12 outlet Holywings dilakukan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nomor 3862/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin dan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).

Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Izin Usaha Holywings di DKI Dicabut

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Pencopotan dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Total ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra melalui keterangan tertulis, Senin (26/6).

Halaman 2 dari 2
(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads