Jakarta -
KPK resmi menahan adik Bupati Muna Rusman Emba, yakni LM Rusdianto Emba. Rusdianto diduga terlibat kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur 2021.
Dia diduga berperan aktif dalam pengajuan kepada eks Dirjen Keuda M Ardian Noervianto. KPK menjelaskan kasus ini bermula saat ada kesepakatan antara Bupati Kolaka Timur Andi Meria dan Rusdianto Emba soal pengajuan dana PEN senilai Rp 350 miliar.
"Diduga ada kesepakatan antara LM RE dan AMN, di mana apabila dana PEN sebesar Rp 350 miliar tersebut nantinya cair, maka LM RE akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar (rupiah)," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Senin (27/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusdianto Emba, kata Karyoto, diduga melakukan kerja sama dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke, yang sebelumnya ditahan KPK pada Kamis (23/6). Keduanya mengusulkan Andi Merya untuk memberikan sejumlah uang kepada M Ardian, yang saat itu menjabat Dirjen Keuda Kemendagri.
"Dalam suatu pertemuan di Kendari, LM RE dan SL kemudian menyampaikan kepada AMN, agar pengusulan dana PEN ini dapat berjalan sesuai rencana, diperlukan sejumlah uang untuk diberikan ke salah satu pejabat di Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
"Adapun pejabat di Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan untuk turut memperlancar proses pengajuan dana PEN adalah MAN, yang menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah," lanjut Karyoto.
Kemudian, Rusdianto ikut membantu pertemuan antara Andi Merya dan M Ardian di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Andi Merya menyetujui untuk memberikan M Ardian uang senilai Rp 2 miliar untuk pengajuan dana PEN Kolaka Timur.
"Rusdianto Emba dan Sukarman Loke diduga membantu beberapa agenda pertemuan antara Andi Merya dan M Ardian di Jakarta," terang Karyoto.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
"Dalam pertemuan tersebut, MAN meminta sejumlah uang pada AMN dengan nilai sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan disetujui oleh AMN," sambungnya.
Rusdianto Emba, lanjut Karyoto, dipercaya Andi Merya untuk memberikan uang tersebut kepada M Ardian. Rusdianto mengirimkan uang itu melalui cara transfer rekening bank dan tunai.
"Untuk proses pemberian uang kepada MAN, kemudian AMN mempercayakan sepenuhnya pada LM RE dan SL dengan penyerahan melalui transfer rekening bank dan tunai," kata Karyoto.
Rusdianto Emba juga diduga dipercayakan untuk memberikan uang dari Andi Merya kepada Sukarman Loke dan Laode M Syukur. Total yang diberikan sebanyak Rp 750 juta.
"Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, AMN melalui LM RE diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 750 juta pada SL dan LMSA," tutur Karyoto.
Diberitakan sebelumnya, KPK menahan tersangka baru di kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Tersangka itu merupakan adik Bupati Kabupaten Muna Rusman Emba bernama LM Rudianto Emba.
Pantauan detikcom di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 15.50 WIB, Rusdianto Emba terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Rusdianto Emba sebagai tersangka. "(Tersangka) adik Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Rusman Emba, LM Rusdianto Emba," kata salah satu sumber terpercaya detikcom, Rabu (15/6).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saat itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri masih enggan menyebutkan nama Rusdianto Emba. Namun dia membenarkan pihaknya telah menjerat tersangka baru dalam kasus ini.
Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menjerat mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri M Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka. Ardian pun akan segera diadili
Kasus ini bermula saat Andi Merya meminta bantuan Ardian terkait usulan pinjaman dana PEN sebanyak Rp 350 miliar, tapi Ardian meminta imbalan 3 persen dari nilai usulan, yaitu sekitar Rp 10,5 miliar. Namun KPK menduga suap itu baru terealisasi sebanyak Rp 2 miliar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini