Polisi terus mengusut kasus promo minuman beralkohol gratis dari Holywings untuk warga yang bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Polisi membidik tersangka lain di kasus tersebut.
"Baik, jadi bukti keseriusan kami penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel menangani kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh manajer atau sebuah kafe HW di mana kami sudah menetapkan 6 tersangka, maka kami terus kembangkan kasus ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Kini polisi telah memasang garis polisi sebuah ruangan di kantor pusat Holywings di Tangerang Selatan. Pemasangan garis polisi dilakukan karena ruangan tersebut diduga menjadi tempat berdiskusi dan merumuskan desain promosi tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan sampai dengan nanti penyidik menyatakan telah selesai melaksanakan proses terhadap proses TKP tersebut," ucap Budhi.
Polres Jaksel memeriksa barang bukti (barbuk) kasus ini dengan menggandeng Dittipidsiber Bareskrim Polri hingga Puslabfor Mabes Polri.
"Hingga saat ini kami masih bekerja sama dengan Dirsiber maupun Puslabfor Mabes Polri untuk memeriksa alat bukti atau barbuk yang kami sita dari TKP seperti PC komputer, kemudian ada laptop termasuk juga handphone milik para tersangka," sambungnya.
Polisi saat ini masih mencari alat bukti yang menguatkan bahwa ada tersangka lain di kasus ini.
"Di mana kami mencari adanya suatu alat bukti lain yang akan menguatkan kami terhadap kasus ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi daripada direktur kreatif," kata Budhi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/mei)