Pengacara: Fakta Sidang, Engkos Kosasih Tak Minta Fee-Tak Atur Proyek Komputer

Pengacara: Fakta Sidang, Engkos Kosasih Tak Minta Fee-Tak Atur Proyek Komputer

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 27 Jun 2022 22:29 WIB
Eks Kadisdik Banten Engkos Kosasih ditetapkan tersangka korupsi pengadaan komputer
Eks Kadisdik Banten Engkos Kosasih ditetapkan tersangka korupsi pengadaan komputer (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Kristiawanto, pengacara eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi, menyebut kliennya tak terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK. Menurutnya, mekanisme e-Katalog ia sebut tidak bisa diatur dan diintervensi.

"Dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa, mekanisme yang digunakan dalam pengadaan 1.800 komputer UNBK Provinsi Banten tahun 2018 melalui e-Katalog, artinya melalui sistem tersebut tidak dapat diintervensi serta diatur-atur atau ditunjuk-tunjuk perusahaan mana yang menang," kata Kristiawanto dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Dia mengatakan e-Katalog sebagai sistem yang sudah baku dan di bawah lingkup LKPP. Menurutnya, kondisi tersebut membuat perusahaan yang tidak memenuhi syarat akan secara otomatis ditolak sistem atau gagal menjadi rekanan atau penyedia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan kliennya tidak meminta fee atau mengatur pemenangan proyek pengadaan komputer tersebut.

"Secara fakta persidangan bahwasanya dalam kesaksian Saudara Ardius Prihantono sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) tidak pernah ada arahan dari H Engkos Kosasih Samanhudi (eks Kadisdik Provinsi Banten) untuk meminta fee atau memenangkan perusahaan tertentu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Terkait fee yang terungkap di persidangan, dia mengatakan, hal itu tidak pernah ada permintaan dari Engkos Kosasih. Selain itu, dia mengatakan fee 5 persen yang ada di BAP merupakan inisiatif terdakwa Ucu Supriatna, yang juga pemilik sekaligus komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi. Dan itu katanya tidak pernah terlaksana sama sekali.

"Terkait kedatangan Ucu Supriatna ke Dinas Pendidikan bukan undangan dari Engkos Kosasih Samanhudi (eks Kadisdik Provinsi Banten), namun inisiatif yang bersangkutan menawarkan barang, yakni mini PC dan barang-barang lainnya, bukan komputer, laptop. Ditegaskan oleh Ucu Supriatna dalam persidangan bahwa hal tersebut biasa dilakukan dirinya sebagai marketing menawarkan barang ke berbagai instansi," katanya.

Ia membantah kliennya melakukan pengaturan pengadaan komputer. Dia mengatakan perusahaan yang memenangi pengadaan komputer, yaitu PT Astragraphia Xprins Indonesia (PT AXI), bukan milik Ucu.

"Dalam kesaksian Saudara Ardius Prihantono sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran), tidak pernah ada arahan dari Engkos Kosasih Samanhudi untuk meminta fee atau memenangkan perusahaan tertentu. Perusahaan mana saja bisa bersaing dalam e-Katalog selama memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh LKPP. Jadi tidak ada pengaturan oleh Engkos Kosasih Samanhudi," sebutnya.

Terdakwa Manahan Sihombing selaku Direktur PT AXI juga tidak mengenal Engkos Kosasih. Ia menyebut proses dimaksud sudah dengan ketentuan.

"Terkait kerugian negara dalam persidangan sebelumnya terkait keterangan saksi ahli mengenai mekanisme yang dilakukan dalam menentukan kerugian negara, salah satu mekanisme didasarkan pada uji petik dengan sampling kurang dari 5 persen, hal tersebut tidak memenuhi syarat maupun metodologi dan yang melaksanakan uji petik bukan lembaga yang bersertifikasi atau yang berwenang," katanya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Eks Kadisdikbud Banten Didakwa Korupsi Pengadaan Komputer

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Engkos Kosasih Samanhudi didakwa melakukan korupsi pengadaan 1.800 ribu komputer UNBK SMA-SMK negeri tahun 2018. Proyek itu bernilai Rp 25,3 miliar dan diduga merugikan keuangan negara Rp 8,9 miliar.

Dia didakwa bersama Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono serta pihak swasta bernama Ucu Supriatna dari PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) dan Sahat Manahan Sihombing dari PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI).

Jaksa penuntut umum (JPU) Subardi mengatakan pengadaan komputer UNBK 2018 tidak memiliki analisis kebutuhan dan tidak tercantum di rencana kebutuhan barang milik Pemprov Banten. Pengadaan itu dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak memiliki kerangka acuan kerja.

"Terdakwa Engkos sebagai pengguna anggaran telah menandatangani pencairan pembayaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dipesan sebagaimana kontrak. Komputer UNBK yang diterima dan dibayarkan tidak sesuai dengan yang dipesan," kata JPU Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (21/4).

Terdakwa Engkos dan Ardius bersama terdakwa Ucu dari PT CAM dan Manahan dari PT AXI dinilai telah merekayasa pemilihan barang di e-Katalog. Padahal, menurut jaksa, PT AXI sebagai penyedia tidak memiliki barang atau paket komputer UNBK.

Pesanan melalui e-Katalog itu tidak dilakukan oleh PT AXI, tapi oleh Ucu dari PT CAM. Penyedia itu juga tidak berasal dari rantai pasok, tapi membeli dari distributor.

Selain itu, kata JPU, software yang terpasang di komputer UNBK dan servernya tidak memiliki lisensi resmi.

Halaman 2 dari 2
(jbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads