Giliran Ormas-ormas Kini Bereaksi soal Promo Miras Holywings

Giliran Ormas-ormas Kini Bereaksi soal Promo Miras Holywings

Tim detikcom - detikNews
Senin, 27 Jun 2022 21:43 WIB
GP Ansor DKI Segel 3 Outlet Holywings, Minta Penutupan Permanen
GP Ansor DKI 'Segel' 3 Outlet Holywings, Minta Penutupan Permanen (Foto: Wildan Noviansah /detikcom)

Pemprov DKI Cabut Izin Holywings

Kabar terbaru terkait Holywings datang dari Pemprov DKI. Sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan, Pemprov DKI mencabut mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Ibu Kota.

Pencabutan izin itu berkaitan dengan temuan sejumlah pelanggaran. Temuan pelanggaran ini diutarakan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," papar Andhika dalam keterangan tertulis dilansir dari website ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6/2022).

KBLI kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia. Sertifikat ini harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Holywings juga melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Pelaku usaha disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Dalam ketentuan ini, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

"Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

"Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," tambahnya.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.


(knv/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads