Saat itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri masih enggan menyebutkan nama Rusdianto Emba. Namun dia membenarkan pihaknya telah menjerat tersangka baru dalam kasus ini.
Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menjerat mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri M Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka. Ardian pun akan segera diadili
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat Andi Merya meminta bantuan Ardian terkait usulan pinjaman dana PEN sebanyak Rp 350 miliar, tapi Ardian meminta imbalan 3 persen dari nilai usulan, yaitu sekitar Rp 10,5 miliar. Namun KPK menduga suap itu baru terealisasi sebanyak Rp 2 miliar.
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini