Ahli Sesalkan Proses Pemindahan Benda Sejarah Diduga Abad 17 di Bekasi

Ahli Sesalkan Proses Pemindahan Benda Sejarah Diduga Abad 17 di Bekasi

Fakhri Fadlurrohman - detikNews
Senin, 27 Jun 2022 15:12 WIB
Penampakan Benda Diduga dari Abad 17 di Pinggir Jalan Bekasi (Foto: Dok. Humas Pemkot Bekasi)
Penampakan benda diduga dari abad ke-17 di pinggir jalan Bekasi (Foto: dok. Humas Pemkot Bekasi)
Bekasi -

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bekasi Ali Anwar menyayangkan pemindahan benda bersejarah diduga dari abad ke-17 yang ditemukan di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Menurutnya pemindahan tersebut tidak bisa dilakukan serta merta.

"Apa yang dilakukan oleh Pak Plt (Pelaksana Tugas) kemarin sebagai kepala daerah itu tidak berbicara dulu sama saya selaku pimpinan cagar budaya Kota Bekasi. Kalau Pak Tri berbicara dulu dengan saya, saya akan meminta kepada Pak Tri itu jangan dibongkar dulu atau diangkut dulu," tutur Ali ketika dihubungi pada Senin (27/6/2022).

"Itu harus diteliti dulu. Nah, setelah diteliti, baru kita kompromi bagaimana itu kira-kira," imbuh Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ali, pemindahan benda bersejarah tersebut menyalahi aturan. Bahkan, kata Ali, hal tersebut melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Kalau begitu menemukan langsung menggali atau memindahkan ke tempat lain, itu tidak sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Isinya Pasal 59 ayat 2 bunyinya pemindahan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1," terang Ali.

ADVERTISEMENT

"Dilakukan dengan tata cara yang menjamin keutuhan dan keselamatan di bawah koordinasi tenaga ahli kelestarian. Jadi kata-kata 'di bawah koordinasi tenaga kelestarian' itu menunjukkan siapa? Itu adalah tim ahli cagar budaya," ucapnya

Menurutnya, penemuan benda bersejarah itu seharusnya diamankan terlebih dahulu sebelum dipindahkan. Walau demikian, kata Ali, hal tersebut menjadi pembelajaran untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Nah, itu sebagai pelajaran, nggak boleh, walaupun sebagai kepala daerah, walaupun siapa pun juga, itu nggak bisa ujug-ujug memerintahkan anak buahnya untuk memindahkan," ujar Ali.

"Jadi temuan itu yang penting pertama kan diamankan dulu. Diamankan itu artinya dia menugaskan aparatnya supaya jangan sampai ada orang untuk macam-macam," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Penemuan Bangkai Kapal Berisi Harta Karun Koin di Kolombia

[Gambas:Video 20detik]




Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mendapatkan informasi penemuan benda sejarah diduga dari abad ke-17 Masehi. Benda sejarah tersebut ditemukan di Teluk Pucung, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Deded Kusmayadi mengatakan benda bersejarah tersebut awalnya diketahui salah satu staf Kelurahan Teluk Pucung. Diduga benda bersejarah tersebut merupakan alat penggilingan tebu.

"Jadi awalnya ada laporan dari salah satu staf, sebetulnya benda itu sudah lama di pinggir jalan, mungkin ada yang ngeh (paham), staf Kelurahan Teluk Pucung laporkan ke Pak Plt, akhirnya pihaknya, baru diduga, itu kalau dari bentukannya seperti alat pemeras tebu, alat pembuat gula ya, dari batu," ucap Deded saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/6).

Dia mengatakan ada tiga benda bersejarah yang ditemukan. Salah satunya sudah dibawa ke area Pemkot Bekasi.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads