detik's Advocate

Ditagih Utang dengan Cacian, Apakah Bisa Saya Pidanakan Si Penagih?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 27 Jun 2022 08:19 WIB
Ilustrasi Debt Collector (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Gara-gara terjebak rentenir, warga jadi dikejar-kejar untuk membayarnya. Lalu bolehkan nagih utang dengan cara umpatan dan mempermalukan di muka umum?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat pagi
Salam sejahtera untuk kita semua

Permisi, saya ingin menjelaskan kronologinya terlebih dahulu.

Dulu saya pernah meminjam uang ke rentenir pakai beberapa data orang lain (dengan sepengatahuan yang bersangkutan) hingga total puluhan juta rupiah. Lalu akhirnya terbongkar oleh si pemegang uang tersebut (rentenir). Dan total uang yang sudah saya cicil dibayarkan sudah Rp 20 jutaan lebih dari sekitar Rp 58-jutaan.

Si pihak rentenir buat perjanjian lisan wajib menyetorkan sebesar Rp 1.400.000 sebulan atau 350 ribu/minggu. Tetapi keadaan saya sekarang tidak sanggup untuk membayar tersebut. Dan beliau selalu memaki saya melalui WA dengan kata-kata sangat kasar (binatang) untuk harus membayar utang tersebut. Dulu pernah juga ke rumah lalu teriak-teriak pakai kata kasar.

Yang saya ingin tanya, apakah si pihak rentenir ini bisa saya pidanakan atau bagaimana ya solusinya? Kalo pun bisa dipidana, bisa pakai pasal apa?

Terimakasih

Anonim


Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Kami akan coba untuk menjawabnya.

Dari pertanyaan Saudara, kami menyimpulkan rentenir yang dimaksud, sebagai tempat melakukan pinjam meminjam uang adalah perorangan / pribadi, bukan lembaga atau suatu institusi. Kemudian, Saudara mengadakan pinjam meminjam uang dengan menggunakan data orang lain, meskipun sudah sepersetujuan dari pihak yang bersangkutan. Kami mengasumsikan perbuatan pinjam meminjam tersebut ada bukti fisiknya berupa surat perjanjian hutang piutang atau surat tertulis lainnya yang sejenis, yang dilakukan atas nama orang lain yang datanya Saudara pergunakan.

Apabila ditinjau dari segi hubungan hukumnya, oleh karena data-data yang dipakai dan surat-surat terkait bukan atas nama Saudara, maka sebenarnya Saudara tidak mempunyai kaitan apapun dengan utang piutang yang terjadi, sebab yang menjadi subyek hukum dalam peristiwa pinjam meminjam uang adalah si "rentenir" dengan orang lain yang datanya digunakan.

Menurut R. Soeroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum, hubungan hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subyek hukum. Hubungan hukum ini menimbulkan peristiwa hukum. Masih menurut buku Pengantar Ilmu Hukum tersebut di atas, dalam setiap hubungan hukum terdapat pihak yang berwenang / berhak meminta prestasi dan pihak yang wajib melakukan prestasi. Oleh karena itu, dalam peristiwa hukum pinjam meminjam uang ini, seharusnya si "rentenir" hanya mempunyai hubungan hukum dengan pihak yang datanya dipergunakan, bukan dengan Saudara, sehingga dia tidak bisa menagih hutangnya kepada Saudara.

Namun, tindakan yang Saudara lakukan sudah benar, yaitu dengan mengakui utang serta mencicil pembayarannya, karena memang Saudaralah yang meminjam dan menikmati uangnya, bukan orang lain.




(asp/asp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork