Kasus Garuda Kerugian Negara Rp 8,8 Triliun
Tim penyidik Kejagung menyerahkan tahap II berkas dan barang bukti tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia ke jaksa penuntut umum (JPU). Kejagung mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut senilai Rp 8,8 triliun.
Lantaran proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang dilakukan tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule, mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504 atau nilai ekuivalen Rp 8.819.747.171.352," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (22/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besok Tersangka Baru Kasus Garuda Akan Diumumkan, Siapa?
Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia. Rencananya, Burhanuddin akan mengumumkannya besok.
"Penetapan tersangka dalam perkara PT Garuda Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Minggu (26/6).
Ketut menerangkan, nantinya konferensi ini akan dihadiri Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Konferensi pers akan digelar di Gedung Kartika Kejaksaan Agung.
"Pernyataan akan disampaikan oleh Jaksa Agung RI, Menteri BUMN, dan Ketua BPKP," ujar Ketut.
(whn/knv)