Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan). Kedua tersangka diketahui telah menjalani masa tahanan selama 120 hari.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan berdasarkan Pasal 110 ayat 2 KUHAP, berkas perkara ketiga tersangka sampai saat ini belum lengkap.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka ialah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).
Ketut menyampaikan berkas perkara ketiga tersangka dikembalikan lagi ke Polri untuk dilengkapi. Ketiga berkas perkara tersangka dikembalikan ke Polri tertanggal Jumat 24 Juni 2022.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan terkait bebasnya ketiga tersangka dari rutan. Dia menyebut kewenangan untuk menahan seorang tersangka baiknya dilakukan secara selektif jika perkara itu masih tahap penyidikan.
"Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Ketut menambahkan, bebasnya ketiga tersangka dari rutan tidak bisa mendesak pihak Kejagung untuk menyatakan berkas perkara ketiganya lengkap. Dia memastikan diperlukan kehati-hatian bagi penuntut umum untuk memutuskan perkara tersebut telah lengkap.
"Terkait dengan keluarnya Tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," ujarnya.
"Dalam penanganan setiap perkara, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum, serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan," lanjut dia.
2 Tersangka Indosurya Kena Wajib Lapor
Untuk diketahui, dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bebas dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis. Namun, kedua tersangka Henry Surya dan June Indria dicegah ke luar negeri (LN) dan dikenai wajib lapor.
"Tidak dibebaskan, sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke LN," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (25/6).
Polisi memastikan proses hukum kasus KSP Indosurya ini juga terus berjalan.
Polri akan terus mengawasi keberadaan kedua tersangka kasus KSP Indosurya tersebut. Kedua tersangka itu dikeluarkan dari rutan setelah menjalani 120 hari penahanan.
"Di samping itu kita minta wajib lapor, seminggu dua kali sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang," imbuhnya.
Whisnu mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan. Menurutnya, kasus ini merupakan kasus yang cukup besar karena melibatkan banyak korban dan kerugian yang besar.
"Kami tidak ada kendala, kami selalu berkomunikasi dengan jaksa, karena pernah pengalaman TPPU, itu 3 tahun sampai P21, berkasnya besar. Ini hal biasa, yang terpenting perkara ini tidak pernah kita hentikan, perkara tersebut kita komitmen dengan jaksa ada tindak pidananya," kata Whisnu.
Dia menjelaskan berkas perkara kasus KSP Indosurya sangat tebal. Sebab, dalam kasus ini korban sangat banyak dan diperkirakan kerugian yang dialami juga sangat besar.
"Kasus tetap maju, dibebaskannya tersangka karena hal yang berat, karena ini tergolong kasus yang berat yang sampai Rp 15 triliun, 14.500 nasabah, tentu mungkin jaksa membutuhkan waktu untuk bisa membaca kembali, berkas perkaranya satu meter lebih, belum dokumen-dokumennya satu meter. Jadi mungkin teman-teman jaksa belum lengkap membaca semuanya, karena masa penahanan sudah habis kita harus keluarkan sesuai undang-undang," tambahnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini