Barisan 20 'Polisi Tidur' di Tangerang Dibongkar demi Keselamatan

Barisan 20 'Polisi Tidur' di Tangerang Dibongkar demi Keselamatan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 26 Jun 2022 06:41 WIB
Tangerang -

Barisan 'polisi tidur' di ruas Jalan Banyu Asih, Mauk, Kabupaten Tangerang, membuat jengkel warga. Tak tanggung-tanggung, 'polisi tidur' itu dibuat sampai 20 baris.

'Polisi tidur' yang dibuat atas inisiatif pihak sekolah dasar Islam terpadu (SDIT) ini sedianya dipasang untuk mencegah aksi kebut-kebutan. Tetapi, 'polisi tidur' yang dibuat berjejer sepanjang sekitar 20 meter itu malah rawan menimbulkan kecelakaan.

Pihak kepolisian bersama unsur Forkopimcam Kecamatan Mauk akhirnya membongkar 'polisi tidur' tersebut. Kini hanya tersisa 3 baris 'polisi tidur' yang dipasang dari ujung ke ujung jalan jelang memasuki gang ke SDIT La Tahzan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video viral di media sosial terlihat ada lebih dari 5 baris 'polisi tidur' di jalanan. Para pekerja terlihat membongkar kembali 'polisi tidur' tersebut.

Sejumlah kendaraan yang melintas di lokasi harus mengurangi kecepatan karena 'polisi tidur' yang dipasang cukup berdekatan jaraknya. Tidak hanya itu, 'polisi tidur' itu juga lebih dari 3 baris dipasangnya, sehingga kendaraan yang melintas harus 'bumping'.

ADVERTISEMENT

'Polisi Tidur' 20 Baris Langsung Dibongkar

Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono membenarkan soal adanya 'polisi tidur' yang berjejer itu. Yono mengungkapkan 'polisi tidur' di jalan tersebut berjejer hingga 20 baris.

"Kalau tidak salah ada 20-an ('polisi tidur') itu ya sepanjang sekitar 20 meteran," ujar Yono saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/6/2022).

Yono mengatakan 'polisi tidur' itu dibuat oleh sejumlah pekerja pada Kamis (23/6). Tetapi baru sehari, 'polisi tidur' itu langsung dibongkar karena rawan menimbulkan kecelakaan.

"Itu cuma sehari. Kamis dibuat, kemudian besoknya, Jumat (24/6) kemarin itu kita bongkar," kata Yono.

Pembongkaran 'polisi tidur' itu juga dihadiri Camat Mauk Arif Rahman Hakim, Kades Banyu Asih Hariri, dan Ketua Yayasan La Tahzan H Syarifuloh.


Baca di halaman selanjutnya: 'polisi tidur' dibuat atas inisiatif SDIT


'Polisi Tidur' Dibuat atas Inisiatif Yayasan SDIT

AKP Yono mengungkapkan 'polisi tidur' itu awalnya dibuat atas inisiatif yayasan SDIT yang ada di sekitar lokasi. Dalam pelaksanaannya, kata Yono, pembangunan 'polisi tidur' tersebut malah rawan kecelakaan.

"Kalau yang masang ya tukang. Sebenarnya miskomunikasi antara tukang dengan ketua yayasan SDIT, lokasinya dekat situ," ujar Yono.

Menurut Yono, ketua yayasan tersebut meminta tukang untuk memasang 'polisi tidur' demi mencegah kecelakaan. Sebab, menurut ketua yayasan, sebelumnya anak muridnya pernah menjadi korban kecelakaan di lokasi tersebut.

"(Alasan pasang 'polisi tidur') jadi waktu itu pernah ada kecelakaan katanya terjadi ke anak muridnya di situ. Makanya inisiatif ketua yayasan dibuat garis kejut atau 'polisi tidur'," kata Yono.

Sekolah SDIT itu sebenarnya tidak persis berada di depan jalan tersebut, tetapi masuk lagi ke gang kecil yang ada di depan jalan raya tersebut.


'Polisi Tidur' Kini Tersisa 3 Baris di Ujung ke Ujung

Setelah berkomunikasi dengan pihak yayasan, akhirnya 'polisi tidur' itu dibongkar kembali. Kini, tersisa 3 baris 'polisi tidur' di ujung jelang SDIT dan 3 lagi setelahnya.

"Sekarang tiga-tiga aja ('polisi tidur'). Ujung sini tiga, ujung sananya tiga. Tadinya ada 20-an," cetus Yono.

Yono mengatakan pembangunan 'polisi tidur' itu tidak sesuai standar. Selain masalah spesifikasi teknis, pemasangan 'polisi tidur' di lokasi dibuat banyak dengan jarak hanya sekitar 1 meter antar-speed trap.

"Kalau kita lihat di lokasi justru malah rawan kecelakaan. Mau hindari kecelakaan malah rawan kecelakaan," ujar Yono.

Baca di halaman selanjutnya: aturan memasang 'polisi tidur' di jalan.....


Aturan Pemasangan 'Polisi Tidur'

'Polisi tidur' merupakan pembatas kecepatan kendaraan yang berada di sejumlah ruas jalan dan diperbolehkan secara undang-undang. Tapi tidak boleh sembarangan bangun 'polisi tidur', ada aturan yang mengatur pemasangan 'polisi tidur'.

Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. 'Polisi tidur' digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan.

Berikut bunyi Pasal 3 Permenhub 14 Tahun 2021:

"Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan."

Macam-macam Pembatas Jalan

Dalam aturan itu pun pembatas kecepatan jalan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu speed bump, speed hump, dan speed table. Ketiga pembatas jalan tersebut memiliki aturan pembuatan sendiri-sendiri.

Speed Bump

Speed bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut: a. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa; b. ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm; lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50%; c. kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm.

Speed Hump

Speed hump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut: a. terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa; b. ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%; c. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Speed Table

Speed table sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi: a. terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table; b. memiliki ukuran tinggi 8 sampai dengan 9 cm dan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian 15% c. memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Halaman 2 dari 3
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads