Keberadaan 20 'polisi tidur' berjejer di jalanan di Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga. Sehari setelah dibangun, 20 'polisi tidur' itu dibongkar lagi.
'Polisi tidur' merupakan pembatas kecepatan kendaraan yang berada di sejumlah ruas jalan dan diperbolehkan secara undang-undang. Tapi tidak boleh sembarangan bangun 'polisi tidur', ada aturan yang mengatur pemasangan 'polisi tidur'.
Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. 'Polisi tidur' digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan.
Berikut bunyi Pasal 3 Permenhub 14 Tahun 2021:
Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.
Macam-macam Pembatas Jalan
Dalam aturan itu pun pembatas kecepatan jalan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu speed bump, speed hump, dan speed table. Ketiga pembatas jalan tersebut memiliki aturan pembuatan sendiri-sendiri.
Speed Bump
Speed bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut: a. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa; b. ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm; lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50%; c. kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm.
Speed Hump
Speed hump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut: a. terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa; b. ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%; c. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm
Speed Table
Speed table sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi: a. terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table; b. memiliki ukuran tinggi 8 sampai dengan 9 cm dan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian 15% c. memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm
Baca di halaman selanjutnya: 20 'polisi tidur' di Mauk dibongkar.....
Simak Video 'Polisi Tidur 20 Baris di Tangerang Bikin Jengkel, Berakhir Dibongkar':