Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan). Kedua tersangka diketahui telah menjalani masa tahanan selama 120 hari.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan berdasarkan Pasal 110 ayat 2 KUHAP, berkas perkara ketiga tersangka sampai saat ini belum lengkap.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka ialah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.
"Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).
Ketut menyampaikan berkas perkara ketiga tersangka dikembalikan lagi ke Polri untuk dilengkapi. Ketiga berkas perkara tersangka dikembalikan ke Polri tertanggal Jumat 24 Juni 2022.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan terkait bebasnya ketiga tersangka dari rutan. Dia menyebut kewenangan untuk menahan seorang tersangka baiknya dilakukan secara selektif jika perkara itu masih tahap penyidikan.
"Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(maa/jbr)