Dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bebas dari rumah tahanan (rutan) lantaran masa tahanannya telah habis. Namun, kedua tersangka Henry Surya dan June Indria dicegah ke luar negeri (LN) dan dikenai wajib lapor.
"Tidak dibebaskan, sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke LN," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).
Polri akan terus mengawasi keberadaan kedua tersangka kasus KSP Indosurya tersebut. Kedua tersangka itu dikeluarkan dari rutan setelah menjalani 120 hari penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di samping itu kita minta wajib lapor, seminggu dua kali sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang," imbuhnya.
Whisnu mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan. Menurutnya, kasus ini merupakan kasus yang cukup besar karena melibatkan banyak korban dan kerugian yang besar.
"Kami tidak ada kendala, kami selalu berkomunikasi dengan jaksa, karena pernah pengalaman TPPU, itu 3 tahun sampai P21, berkasnya besar. Ini hal biasa, yang terpenting perkara ini tidak pernah kita hentikan, perkara tersebut kita komitmen dengan jaksa ada tindak pidananya," kata Whisnu.
Dia menjelaskan berkas perkara kasus KSP Indosurya sangat tebal. Sebab, dalam kasus ini korban sangat banyak dan diperkirakan kerugian yang dialami juga sangat besar.
"Kasus tetap maju, dibebaskannya tersangka karena hal yang berat, karena ini tergolong kasus yang berat yang sampai Rp 15 triliun, 14.500 nasabah, tentu mungkin jaksa membutuhkan waktu untuk bisa membaca kembali, berkas perkaranya satu meter lebih, belum dokumen-dokumennya satu meter. Jadi mungkin teman-teman jaksa belum lengkap membaca semuanya, karena masa penahanan sudah habis kita harus keluarkan sesuai undang-undang," tambahnya.
2 Tersangka KSP Indosurya Keluar Rutan
Sebelumnya, dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah keluar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis. Padahal, berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6).
Whisnu menegaskan bahwa perkara ini tetap berlanjut. Adapun ketiga tersangka itu adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.
"Perkara tetap lanjut ya," kata Whisnu.
Selanjutnya, Whisnu mengatakan berkas perkara kasus ini belum dikembalikan ke penyidik. Dia menduga ada kendala di pihak jaksa.
"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," ujarnya.
Simak juga 'Polisi Kembali Limpahkan Berkas Perkara KSP Indosurya ke Kejaksaan':