KPK enggan berkomentar jauh soal pernyataan Mardani Maming yang merasa dirinya dikriminalisasi oleh mafia hukum di Indonesia. KPK mempertanyakan tudingan Mardani.
"Kami tidak akan berkomentar panjang lebar soal ini, ada mafia dan lain-lain. Alangkah beraninya KPK, beraninya disuruh mafia-mafia yang mana? Jangan menuduh, kan gitu," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Kamis (23/4/2022).
"Kami tidak akan menjawab panjang lebar. Nanti pada saatnya, pasti akan disampaikan kepada publik dengan fakta yang sejelas-jelasnya," lanjutnya.
KPK, kata Karyoto, tidak akan mungkin menetapkan status seseorang jika tidak memiliki alat bukti yang cukup. Dia menegaskan tidak ada intervensi atau kekuatan lain dalam perkara Mardani Maming tersebut.
"Apa pun ceritanya, kalau ada kekuatan tertentu meng-endorse suatu perkara, kalau tidak cukup alat buktinya, dan tidak ada faktanya, mana mungkin kami berani itu. Itu yang patut dan tolong dicatat, jadi tidak ada kekuatan lain membuat fakta-fakta baru," ujarnya.
Baca juga: KPK Bergeming Saat Diserang Mardani Maming |
KPK Persilakan Maming Tempuh Praperadilan
Dalam kesempatan itu, Karyoto juga menyinggung soal istilah kriminalisasi yang diutarakan Mardani Maming saat mengetahui dirinya berstatus tersangka. Menurutnya, Mardani Maming dapat mengajukan praperadilan.
"Kalau memang waktunya, yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan dan lain-lain. Silakan. Jadi kita tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal seperti itu," ujar Karyoto.
Karyoto berpesan agar proses hukum itu tidak direspons dengan opini. Hukum dilawan dengan fakta.
"Hukum tidak dengan opini. Hukum silakan dibahas dengan fakta-fakta. Dan itu juga ada salurannya, lewat peradilan, praperadilan, dan lain-lain. Karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan undang-undang," tutur Karyoto.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(aud/aud)