Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dikriminalisasi terkait status tersangkanya. KPK pun bergeming atas serangan dari Mardani H Maming itu.
Kabar soal status tersangka Mardani H Maming ini awalnya dibenarkan oleh pihak Imigrasi ketika ditanya terkait benar-tidaknya Mardani H Maming dicegah ke luar negeri.
"Betul (pencegahan Mardani H Maming), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Berstatus) tersangka," sambungnya.
Mardani Maming sendiri pernah diperiksa oleh KPK pada Jumat (3/6). Saat itu, Mardani Maming mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
"Ya saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya saya hadir di sini ini permasalahan saya dengan Haji Syamsudin atau Haji Isam pemilik Jhonlin. Terima kasih," kata Mardani kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).
Mardani enggan menyebutkan detail perkaranya. Dia juga enggan menyebutkan apa saja yang telah ditanyakan oleh KPK.
Kuasa hukum Mardani juga sempat menjelaskan soal pemeriksaan Mardani di KPK. Dia mengatakan Mardani dimintai keterangan terkait izin usaha pertambangan.
"Kaitannya dengan pengalihan IUP," kata Ahmad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).
Ahmad meminta KPK juga memeriksa pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, dalam penyelidikan ini. Dia menyebut Haji Isam ada kaitan langsung atau tidak langsung dalam kasus ini.
"Tambahan data dan informasi termasuk mengajukan permohonan agar Haji Isam, Samsudin Arsad, juga turut diambil keterangannya, karena baik secara langsung atau tidak langsung dalam kaitan perkara ini. Haji Isam juga sempat memfasilitasi," katanya.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku perkara yang berkaitan dengan Mardani Maming sudah sampai di tahap penyidikan. Namun KPK belum mau membeberkan nama tersangkanya.
"Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Senin (20/6).
PDIP Dalami Kabar Mardani Maming Tersangka KPK
PDIP menyatakan sedang mengkaji informasi tersebut bersama tim hukumnya. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah berulang kali mengingatkan agar semua kader PDIP tidak terlibat kasus korupsi.
"Ya saya baru mendapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDIP sedang melakukan pencermatan kajian terkait dengan hal tersebut," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Sekolah Kader PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (20/6/2022).
"Saya belum berkomentar lebih lanjut, karena memang masih perlu untuk mempelajari secara mendetail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
PBNU Siap Beri Bantuan Hukum
PBNU menyatakan bakal mengkaji lebih dulu soal status hukum Mardani Maming. PBNU menyatakan belum mengetahui apa kasus yang menjerat Mardani Maming.
"Kita sudah dengar kabar itu tapi kita akan pelajari dulu nanti ya, karena ini baru hari ini. Sekarang kan kita belum mengetahui secara detil bagaimana sebetulnya duduk perkaranya kita akan pelajari nanti," kata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf saat Peringatan 1 Abad NU di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6).
Yahya mengatakan belum berkomunikasi lagi dengan Mardani Maming. Dia mengatakan PBNU bakal memberi bantuan hukum ke Mardani Maming yang merupakan Bendahara Umumnya.
"Belum, belum ada komunikasi. Oh, iya jelas, nanti tentu akan kami berikan bantuan sebagaimana mestinya," kata Gus Yahya.
![]() |
Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi
Dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (21/6/2022), Mardani Maming menuding adanya mafia hukum di Indonesia. Dia meminta negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum.
"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban," ujar Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media Hipmi.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu mengungkapkan kehadiran mafia hukum sangat mengganggu iklim investasi di Indonesia. Dia menegaskan tidak takut melawan mafia hukum. Sebab, menurutnya, kebenaran akan tetap menang.
Mardani Maming tidak membeberkan secara gamblang siapa mafia hukum yang dimaksud. Namun, menurutnya, negara Indonesia harus diselamatkan dari mafia hukum.
"Saya akan bongkar bagaimana oknum aparat hukum berkolaborasi dalam kriminalisasi hukum dan bikin kekuatan bisnis bersama mafia hukum," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
KPK Bergeming
KPK pun bergeming dengan tudingan kriminalisasi dari Mardani Maming. KPK memastikan setiap penetapan tersangka memiliki bukti kuat.
"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
"Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," sambungnya.
Ali mengatakan KPK menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan berpatokan pada KUHAP, termasuk dalam kelengkapan alat bukti. Namun Ali masih belum menjelaskan bukti apa saja yang telah dikantongi KPK.
"Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," ujarnya.
KPK hingga saat ini masih belum berencana untuk membuka secara gamblang perkara Mardani Maming ke publik.
"Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan," ujar Ali.
![]() |
Ali kemudian mengimbau pihak-pihak tertentu agar tidak memelintir informasi dalam perkara Mardani Maming. Menurutnya, hal itu bisa merugikan.
"KPK berharap pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujar Ali.
Ali mengimbau para pihak terkait di perkara Mardani Maming untuk kooperatif dengan KPK. Ali berharap publik mengawasi dan mengawal pengusutan perkara yang tengah dilakukan KPK terhadap Mardani Maming.
"Namun sebaliknya, para pihak terkait dapat kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum," tuturnya.