Kejari Serang Terima SPDP Kasus Nikita Mirzani

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 22 Jun 2022 14:56 WIB
Nikita Mirzani (Foto: Pool/ Palevi S/detikFoto)
Serang -

Kejari Serang mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota. Penyidik kepolisian menyerahkan SPDP itu pada 13 Juni lalu.

"Betul, artinya SPDP sudah masuk ke kita, artinya kita menerima SPDP itu tanggal 13," kata Kasi Intel Rezkinil Jusar dikonfirmasi detikcom, Serang, Rabu (22/6/2022).

Tidak dijelaskan apakah sudah ada atau belumnya penetapan tersangka dalam kasus ini. Rezkinil mengatakan penyerahan SPDP oleh penyidik di Polresta itu sesuai dengan KUHAP. Hingga hari ini belum ada tindak lanjut soal kapan penyidik polisi menyerahkan berkas untuk tahap satu.

"Belum ada, tindak lanjut SPDP tersebut kita menunggu teman-teman penyidik untuk tahap satu," ujarnya.

"Produk penyidik tanya penyidik, yang penting SPDP telah kita terima, masalah penyidikan mereka yang tahu," ujarnya.

Polisi Bantah Nikita Mirzani Tersangka

Pada Rabu (15/6) pekan lalu, polisi membantah telah menetapkan tersangka ke Nikita Mirzani berdasarkan dokumen yang tersebar di media sosial. Bantahan disampaikan oleh Plt Wakapolresta AKBP Wahyu Imam. Saat itu disampaikan bahwa Nikita masih berstatus sebagai saksi.

"Yang pertama, kami memonitor adanya dokumen beredar di media sosial tentang status Saudari NM sebagai tersangka. Maka kami menjawab bahwa Saudara NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai press conference yang kami lakukan hari Rabu, 15 Juni 2022 lalu," kata AKBP Wahyu.

Baca selengkapnya pada halaman berikut.



Simak Video "Nikita Mirzani Bantah Punya Backingan Hukum"


(bri/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork