Nikita Mirzani menyebut penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tak profesional dalam menangani sebuah perkara yang melibatkan dirinya sebagai terlapor. Nikita mengadukan hal tersebut ke Propam Polri.
Nikita hadir didampingi oleh pengacaranya Fachmi Bachmid, dan telah membuat laporan tersebut pada siang ini, Rabu (22/6/2022). Laporan tersebut terdaftar pada Nomor: SPSP2/3542/VI/2022/Bagyanduan.
"Jadi Niki minta perlindungan hukum dan keadilan adanya dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan. intinya seperti itu. Materinya seperti apa, ada sekitar sembilan halaman, tadi kita sampaikan berikut lampiran-lampirannya," kata Fachmi kepada wartawan, Rabu (22/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fachmi tak mau menyebut siapa anggota kepolisian yang diadukan ke Propam. Namun, di surat pengaduan tersebut, tertera bahwa Nikita Mirzani mengadukan soal permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan serta tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota dalam menangani laporan polisi nomor LP/B/263/2022/SPKTC/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2022 atas nama pelapor Mahendra Dito.
"Jadi terkait dengan permasalahan ini, kami sudah adukan. Siapa yang kita laporkan, itu menjadi urusannya pihak Propam. Jadi kita tidak akan sampaikan ke rekan-rekan karena itu biar menjadi proses penyelidikan atau mungkin yang ditindaklanjuti oleh institusi dari Propam itu sendiri. Tadi Divisi Propam nanti pasti akan menindaklanjuti pengaduan," katanya.
Selanjutnya, Fachmi juga mengatakan aduan ini juga mencakup proses penjemputan Nikita pada 15 Juni 2022 dini hari. Dia menyebut kliennya meminta keadilan kepada Propam.
"Sehingga timbul permasalahan pada tanggal 15, tiba-tiba datang di rumahnya Niki jam 3 pagi, ya itulah kita laporkan semua permasalahannya dan Niki minta keadilan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Nikita mengaku heran bahwa penyidikan yang di Polresta Serang berjalan dengan cepat sehingga dirinya dikabarkan telah menjadi tersangka. Dengan itu, Nikita juga meminta keadilan kepada Propam.
"Padahal kan proses ini saya tuh belum datang sama sekali gitu. Karena, biasanya, kalau kita tidak datang pertama, itu akan ada pemanggilan lagi, akan ada pemanggilan lagi, ini nggak. Ini langsung. Kayaknya tuh semua serbacepat gitu. Di sini serbacepat, kayak ekspres banget," kata Nikita.
"Ini meluruskan ya, saya dan yang lain mengerti hukum, ini prosesnya terlalu cepat. Karena, dalam penyelidikan kasus, tidak pernah restorative justice, mereka melakukan upaya paksa penggeledahan, masuk tanpa izin surat dari pengadilan, terus ada surat dua di tanggal yang sama tanggal 13 Juni surat TSK tersebar luas ke kalian, ke musuh saya, terus kenapa belum ada keterangan dari saya, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Tonton video 'Nikita Mirzani Ngadu ke Bareskrim Polri':
Halaman selanjutnya soal Polres bantah Nikita tersangka.
Polresta Bantah Nikita Mirzani Tersangka
Kepolisian Polresta Serang membantah terkait penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani. Bantahan ini terkait beredarnya sebuah surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim tentang penetapan tersangka.
Bantahan ini disampaikan oleh Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam. Status Nikita Mirzani katanya masih sebagai saksi sesuai keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (15/6) lalu.
"Yang pertama, kami memonitor adanya dokumen beredar di media sosial tentang status Saudari NM sebagai tersangka. Maka kami menjawab bahwa Saudara NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai press conference yang kami lakukan hari Rabu, 15 Juni 2022 lalu," kata AKBP Wahyu kepada wartawan, Serang, Jumat (17/6).
Kepolisian Polresta Serang Kota, katanya, memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial itu. Dia mengatakan penyelidikan akan dilakukan.
"Kedua, walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut," ujarnya singkat.
Miskomunikasi Penjemputan Nikita Mirzani
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengakui ada miskomunikasi antara penyidik Polresta Serang Kota dan Nikita Mirzani terkait jemput paksa. Dia menyebut Nikita Mirzani yang dilaporkan atas unggahan Insta Story di Instagram pribadinya ternyata bersedia dimintai keterangan.
"Seperti kita sampaikan, ini miskomunikasi konteksnya. Bahwa ternyata setelah komunikasi depan penyidik, dia bersedia memberikan keterangan," kata Shinto kepada wartawan di Serang, Rabu (15/6).
Pemanggilan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota dilakukan dengan statusnya sebagai saksi. Ia menyebut polisi mengapresiasi kedatangannya untuk diperiksa penyidik.
"Konteksnya pemeriksaan tadi berjalan lancar dan beliau menjelaskan secara rinci terkait pelaporan itu sendiri," katanya.
Simak video "Nikita Mirzani Ngadu ke Bareskrim Polri"