Awal Mula Polemik RW di Jakbar Larang Warga Beri Makan Kucing Liar

Antara News - detikNews
Rabu, 22 Jun 2022 14:18 WIB
Ilustrasi kucing. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Surat edaran dari pengurus RW di Jakarta Barat (Jakbar) yang melarang pemberian makan ke kucing liar menjadi sorotan. Camat Kebon Jeruk, Saumun, membenarkan dan telah mengetahui hal itu.

"Iya benar ada informasi seperti itu," kata Camat Kebon Jeruk, Saumun, seperti dilansir Antara, Rabu (22/6/2022).

Surat edaran tersebut dikeluarkan pengurus RW 03 Kompleks Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakbar. Surat edaran larangan memberi makan kucing liar itu ramai dibahas di media sosial (medsos).

Saumun mengatakan peristiwa itu bermula ketika ada sekelompok orang yang tergabung dalam komunitas pecinta kucing memberikan makan kepada kucing liar di Perumahan Green Garden.

Aktivitas itu dilakukan berulang-ulang sehingga mengundang kucing liar lain untuk datang.

Warga pun merasa terganggu lantaran sisa makanan kucing yang dianggap mengotori lingkungan.

"Nah di sana sisa makanannya dan kotoran mengotori jalan, kalau ini berlanjut terus nanti populasi kucing liar bertambah dan lingkungan juga dinilai jadi kotor," jelas Saumun.

Warga yang tinggal di kawasan RW 03 pun akhirnya membuat surat edaran untuk melarang pemberian makan kepada kucing liar.

Lihat juga video 'Kisah Bu Menon Bukan Pengemudi Ojol Biasa':



Polemik hendak diselesaikan lewat jalur mediasi. Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(jbr/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork