Surat edaran yang melarang warga di Jakarta Barat (Jakbar) untuk memberi makan kucing liar jadi sorotan. Lurah setempat pun turun tangan.
Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman, ingin memastikan informasi tersebut. Surat edaran larangan memberi makan kucing liar itu disebut dikeluarkan pengurus RW 03 Kompleks Green Garden.
Tubagus ingin pihaknya memberi solusi atas polemik yang ramai dibahas di media sosial (medsos) tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan undang ke kelurahan untuk mencari solusinya," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Dia mengatakan pihak Kelurahan Kedoya Utara sudah menelusuri kabar beredarnya larangan memberi makan kucing liar itu ke lapangan. Dia mengatakan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat juga turut memberi perhatian atas polemik itu.
"Kemarin sudah dimonitor ke lokasi oleh Sudin KPKP Jakarta Barat," jelasnya.
Dia juga membenarkan surat itu diterbitkan pengurus RW 03 di Kompleks Green Garden. Larangan itu disebut dibuat karena pengurus RW menerima aduan warga yang terganggu dengan keberadaan kucing liar di sekitar kompleksnya.
![]() |
"Alasannya aduan dari warga sekitar karena lingkungan jadi kotor saat makanan yang diberikan ke kucing tidak habis, atau sisa juga adanya kotoran kucing di sekitar lokasi dan muntahan kucing," ujarnya.
Viral Larangan Memberi Makan Kucing Liar
Surat edaran berisi larangan memberi makanan kepada kucing liar viral di medsos. Surat edaran itu diterbitkan Pengurus RW 03 Kompleks Green Garden, Jakarta Barat.
Surat tersebut beredar melalui pesan berantai. Dalam surat itu dijelaskan bahwa larangan memberi makan kucing liar diterbitkan berdasarkan warga yang terganggu banyaknya kucing liar di kompleks tersebut.
Disebutkan juga, keberadaan kucing-kucing liar itu karena ada oknum warga yang setiap hari memberi makanan.
Simak isi surat edaran larangan memberi makan kucing liar di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Anak Kucing Diadu Dengan Ular di Jakbar, Pelaku Ngaku Salah':
"Menindaklanjuti keluhan dan laporan dari warga RW O3 Green Garden dengan banyaknya kucing-kucing liar yang sangat mengganggu khususnya di wilayah blok A dan mungkin juga di wilayah lainnya," demikian isi surat tersebut.
Isi Surat Larangan Memberi Makan Kucing Liar
Pengurus RW 03 membeberkan sejumlah solusi mengatasi masalah maraknya kucing liar beredar. Salah satunya, pengurus membolehkan warga melarang memberi makan kucing di jalanan.
Berikut empat poin solusi yang ditawarkan dalam surat tersebut:
1. Warga dapat menegur/melarang/menghentikan langsung perbuatan si pemberi makan kucing tersebut untuk tidak boleh lagi memberi makan kepada kucing-kucing liar yang berada di jalan-jalan.
2. Merekam/memfoto oknum tersebut sebagai bukti untuk laporan/tindakan kami lebih lanjut.
![]() |
3. Berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang /menyita/merampas makanan yang akan diberikan kepada kucing-kucing liar tersebut.
4. Mendatangi rumah oknum warga tersebut bersama dengan Aparat Keamanan/Satpol PP untuk diberi teguran langsung.
"Demikianlah beberapa solusi yang dapat kami sampaikan, dan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih," tutupnya.