Lurah Akan Panggil RW di Jakbar Buntut Larangan Beri Makan Kucing Liar

Lurah Akan Panggil RW di Jakbar Buntut Larangan Beri Makan Kucing Liar

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 21 Jun 2022 15:23 WIB
A cat poses for the camera in the streets of Istanbul with three children in the background
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/benstevens)
Jakarta -

Lurah Kedoya Utara mengatakan pihaknya akan memanggil pengurus RW 3, Kompleks Green Garden di Kedoya Utara, Jakarta Barat (Jakbar). Agenda pemanggilan itu berkaitan dengan surat edaran yang melarang warga memberi makan kucing liar yang viral di media sosial.

"Saya akan undang ke kelurahan untuk mencari solusinya," kata Lurah Kedoya Utara Tubagus Masarul Iman saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Tubagus menuturkan nantinya pemanggilan bakal diinisiasi oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat. Sejauh ini, pihaknya telah melakukan penelusuran ke lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin sudah dimonitor ke lokasi oleh Sudin KPKP Jakarta Barat," jelasnya.

Sejauh ini, Tubagus membenarkan surat itu memang diterbitkan oleh pengurus RW setempat. Larangan itu dibuat karena pengurus menerima aduan warga yang terganggu dengan aktivitas kucing liar di sekitar kompleksnya.

ADVERTISEMENT

"Alasannya aduan dari warga sekitar karena lingkungan jadi kotor saat makanan yang diberikan ke kucing tidak habis, atau sisa juga adanya kotoran kucing di sekitar lokasi dan muntahan kucing," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah surat edaran berisikan larangan memberi makanan kepada kucing liar viral di media sosial. Diketahui, surat edaran itu diterbitkan oleh Pengurus RW 3 Kompleks Green Garden, Jakarta Barat.

Berdasarkan surat yang beredar melalui pesan berantai, larangan itu diterbitkan berdasarkan laporan warga sekitar yang terganggu banyaknya kucing liar di sekitar lokasi. Ditambah lagi, ada oknum warga yang setiap hari memberi makanan kepada kucing-kucing liar tersebut.

"Menindaklanjuti keluhan dan laporan dari warga RW 03 Green Garden dengan banyaknya kucing-kucing liar yang sangat mengganggu khususnya di wilayah blok A dan mungkin juga di wilayah lainnya," demikian isi surat yang dilihat pada Selasa (21/6).

Lihat juga video 'Kisah Bu Menon Bukan Pengemudi Ojol Biasa':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Pengurus RW 3 lantas membeberkan sejumlah solusi mengatasi masalah ini. Salah satunya, pengurus membolehkan warga melarang memberi makan kucing di jalanan. Berikut empat poin solusi yang ditawarkan:

1. Warga dapat menegur/melarang/menghentikan langsung perbuatan si pemberi makan kucing tersebut untuk tidak boleh lagi memberi makan kepada kucing-kucing liar yang berada di jalan-jalan.

2. Merekam/memfoto oknum tersebut sebagai bukti untuk laporan/tindakan kami lebih lanjut.

3. Berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang /menyita/merampas makanan yang akan diberikan kepada kucing-kucing liar tersebut.

4. Mendatangi rumah oknum warga tersebut bersama dengan Aparat Keamanan/Satpol PP untuk diberi teguran langsung.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads