Awasi PMK Jelang Idul Adha, Sudin KPKP Jakpus Tinjau Lokasi Jual Kurban

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 22 Jun 2022 14:18 WIB
Kepala Seksi Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Pusat Herawati meninjau tempat jual hewan kurban di wilayah Gunung Sahari. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Kepala Seksi (Kasi) Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat Herawati meninjau tempat jual hewan kurban di wilayah Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, siang ini. Pemeriksaan itu dilakukan pada 12 ekor sapi dan 60 kambing.

"Jadi ini sapi dari bapak Ahmad Saman ini adalah sapi yang sudah berizin pemasukan ternak sesuai dengan prosedur dari Provinsi DKI Jakarta. Jadi ada 12 ekor sapi dan 60 ekor kambing terus kita lakukan pemeriksaan, sehat," kata Kasi Sudin KPKP Jakarta Pusat Herawati kepada wartawan di lokasi, Rabu (22/6/2022).

Herawati mengatakan 72 sapi dan kambing itu dalam keadaan sehat. Dia mengatakan Sudin KPKP juga telah menempelkan stiker yang menandakan ternak tersebut aman dari penyakit mulut dan kaki (PMK).

"Bismillah semoga sampai hari-H Idul Adha sehat semuanya kita juga sudah menempelkan hasil pemeriksaannya ditempel stiker," ujarnya.

Dia mengatakan tempat jual hewan kurban milik Ahmad Saman itu merupakan tempat pertama yang memperoleh izin pemasukan ternak di DKI Jakarta. Menurutnya, baru ada dua tempat yang mendapat izin tersebut.

"Terus di sini adalah tempat pertama yang mendapat izin pemasukan ternak di seluruh wilayah Jakarta. Jadi ini sama satu lagi di Kemayoran. Sudah ada dua dan yang lainnya masih berproses," ucapnya.

Dia mengimbau para pedagang lain dapat segera memproses izin pemasukan ternaknya. Dia mengatakan salah satu syarat perizinan itu ialah memperoleh surat tanda bebas PMK dari daerah pemasok.

"Jadi mereka tetap diminta memasukkan memproses surat pemasukan ternak. Karena apa, di sini kita secara prosedur dari Pemda, DKI Jakarta, dan sudah berkoordinasi pula dengan daerah pemasok untuk menjaga. Kita kewaspadaan dini terhadap penyakit mulut dan kuku di DKI Jakarta. Jadi daerah asal itu akan memberikan surat bermeterai," kata Herawati.

Simak video '5 Provinsi RI dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Terbanyak':



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork