Awasi PMK Jelang Idul Adha, Sudin KPKP Jakpus Tinjau Lokasi Jual Kurban

Awasi PMK Jelang Idul Adha, Sudin KPKP Jakpus Tinjau Lokasi Jual Kurban

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 22 Jun 2022 14:18 WIB
Kepala Seksi (Kasi) Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat, Herawati meninjau tempat jual hewan kurban di wilayah Gunung Sahari.
Kepala Seksi Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Pusat Herawati meninjau tempat jual hewan kurban di wilayah Gunung Sahari. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Kepala Seksi (Kasi) Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat Herawati meninjau tempat jual hewan kurban di wilayah Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, siang ini. Pemeriksaan itu dilakukan pada 12 ekor sapi dan 60 kambing.

"Jadi ini sapi dari bapak Ahmad Saman ini adalah sapi yang sudah berizin pemasukan ternak sesuai dengan prosedur dari Provinsi DKI Jakarta. Jadi ada 12 ekor sapi dan 60 ekor kambing terus kita lakukan pemeriksaan, sehat," kata Kasi Sudin KPKP Jakarta Pusat Herawati kepada wartawan di lokasi, Rabu (22/6/2022).

Herawati mengatakan 72 sapi dan kambing itu dalam keadaan sehat. Dia mengatakan Sudin KPKP juga telah menempelkan stiker yang menandakan ternak tersebut aman dari penyakit mulut dan kaki (PMK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bismillah semoga sampai hari-H Idul Adha sehat semuanya kita juga sudah menempelkan hasil pemeriksaannya ditempel stiker," ujarnya.

Dia mengatakan tempat jual hewan kurban milik Ahmad Saman itu merupakan tempat pertama yang memperoleh izin pemasukan ternak di DKI Jakarta. Menurutnya, baru ada dua tempat yang mendapat izin tersebut.

ADVERTISEMENT

"Terus di sini adalah tempat pertama yang mendapat izin pemasukan ternak di seluruh wilayah Jakarta. Jadi ini sama satu lagi di Kemayoran. Sudah ada dua dan yang lainnya masih berproses," ucapnya.

Dia mengimbau para pedagang lain dapat segera memproses izin pemasukan ternaknya. Dia mengatakan salah satu syarat perizinan itu ialah memperoleh surat tanda bebas PMK dari daerah pemasok.

"Jadi mereka tetap diminta memasukkan memproses surat pemasukan ternak. Karena apa, di sini kita secara prosedur dari Pemda, DKI Jakarta, dan sudah berkoordinasi pula dengan daerah pemasok untuk menjaga. Kita kewaspadaan dini terhadap penyakit mulut dan kuku di DKI Jakarta. Jadi daerah asal itu akan memberikan surat bermeterai," kata Herawati.

Simak video '5 Provinsi RI dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Terbanyak':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Selain itu, dia mengatakan hewan ternak yang masuk wilayah DKI Jakarta harus dikarantina selama 14 hari. Dia mengimbau para pedagang tetap waspada terhadap penyakit PMK dan menjaga kebersihan kandang.

"Setelah sampai ke DKI Jakarta kita harapkan 14 hari jangan dijual dulu, posisinya dari datang 14 hari itu kita mohon untuk dikarantina. Karantina selama 14 hari artinya kita waspada dini terhadap masa inkubasi penyakit mulut dan kuku," tuturnya.

"Semoga dengan tetap menjaga lalu lintas dan biosekuriti kandang, kita tetap dalam situasi waspada," lanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads