Polri Kawal Deportasi Buron Mitsuhiro Taniguchi ke Jepang

Polri Kawal Deportasi Buron Mitsuhiro Taniguchi ke Jepang

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 22 Jun 2022 10:44 WIB
Polri kawal deportasi buron Mitsuhiro Taniguchi ke Jepang
Polri mengawal deportasi buron Mitsuhiro Taniguchi ke Jepang (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polri turut mengawal proses deportasi buron kasus korupsi dana bantuan COVID-19 di Jepang, Mitsuhiro Taniguchi, ke Jepang. Ia sebelumnya ditangkap kepolisian Indonesia di Lampung.

"NCB Interpol Indonesia bekerja sama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan deportasi buron WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Dedi mengatakan pengawalan ini dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini adanya kerja sama police to police. Pengawalan dilakukan hingga diterima oleh pihak kepolisian Jepang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang, jadi harus ada kerja sama police to police," ujar Dedi.

Sebelumnya, warga negara (WN) Jepang yang juga buron kasus korupsi dana bantuan COVID-19 di Negeri Sakura, Mitsuhiro Taniguchi, dideportasi. Ia dideportasi pagi tadi.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh pemerintah Jepang," ujar Kasubdit Detensi dan Imigrasi Ditjen Imigrasi Kemenkumham Douglas Orlando Andreas Simamora dalam keterangannya, Rabu (22/6).

Taniguchi dideportasi menggunakan pesawat Japan Airlines JL720, yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Narita, Jepang, pukul 06.35 WIB.

Taniguchi dikenai Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

Diketahui, pada 2020, Taniguchi masuk Indonesia dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki Mitsuhiro Taniguchi adalah KITAS, yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Kasus yang menjerat Mitsuhiro pada halaman berikut.

Kasus Mitsuhiro Taniguchi

Mitsuhiro Taniguchi adalah buron internasional oleh Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo. Dilansir dari Asahi Shimbun, Mitsuhiro Taniguchi melakukan tindak penipuan agar mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19. Ia mengajukan permohonan dana untuk usaha kecilnya.

Mitsuhiro bekerja sama dengan temannya dalam mengajukan permohonan subsidi palsu. Permohonan tersebut akhirnya disetujui oleh otoritas terkait di Jepang. Ia memperoleh uang sekitar 960 juta yen (USD 7,38 juta) atau setara Rp 105 miliar.

Imigrasi Jepang mencabut paspor yang dimiliki oleh Mitsuhiro Tanaguchi. Akibatnya, keberadaannya di Indonesia terlacak secara otomatis.

Setelah keberadaan Mitsuhiro diketahui, pihak Polda Lampung dan Kepolisian Lampung Tengah langsung mencari keberadaan pria tersebut. Mitsuhiro ditangkap pada Selasa (8/6) malam menjelang dini hari di daerah Kali Anget, Lampung Tengah.

Halaman 2 dari 2
(azh/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads