Istri dan Selingkuhan Foto di Ranjang, Apa Bisa Dikenai Delik Zina?

detik's Advocate

Istri dan Selingkuhan Foto di Ranjang, Apa Bisa Dikenai Delik Zina?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 31 Mei 2022 09:38 WIB
Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi Selingkuh (Shutterstock/)
Jakarta -

Kehadiran pihak ketiga dalam rumah tangga kerap kali membuat rumah tangga runyam. Baik perebut bini orang (pelakor) atau perebut lelaki orang (pelakor). Lalu bagaimana konstruksinya secara hukum?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Halo detik's Advocate

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istri saya selingkuh dengan pria idaman lain (PIL). Hal itu dibuktikan dengan foto mesra yang diposting di sosial media si pria. Fotonya yaitu istri saya sedang berduaan di kamar demgan kondisi istri saya memakai baju dan si pebinor telanjang dada.

Pertanyannya:

ADVERTISEMENT

1) Apakah bisa dijadikan alasan cerai?

2) Apakah sudah masuk kategori delik zina?

3) Apakah sudah masuk kategori UU ITE atau delik lain?


Bakri

Jakarta

Lihat juga video 'Suami di Tasik Jual 'Tubuh' Istrinya Karena Sering Selingkuh':

[Gambas:Video 20detik]



Simak jawabannya di halaman selanjutnya.

JAWABAN:

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Berikut beberapa hal yang bisa kami jawab.

Tentang Perceraian

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa :

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan perkawinan, dua orang yang berlainan jenis diikat secara lahir, batin, dan hukum dalam suatu ikatan. Ikatan lahir terkait dengan hubungan biologis, ikatan badaniah. Artinya, dalam perkawinan, suami dan istri hanya dapat melakukan hubungan biologis di antara mereka berdua saja. Adapun ikatan hukum adalah adanya hak dan kewajiban yang secara hukum melekat kepada pria dengan wanita, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena perkawinan itu sifatnya ikatan lahir dan batin, perbuatan dusta, pengkhianatan, mau menang sendiri, dan kemunafikan harus dihindari dan bahkan amat pantang untuk dilakukan. Perbuatan zina yang dilakukan salah satu pihak adalah salah satu alasan bagi pihak lainnya untuk mengajukan permohonan talak (untuk suami) atau gugatan cerai (untuk istri).

Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (2) jo penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:

Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah salah satu pihak berbuat zina. Pada sisi lain, perlu Saudara ketahui bahwa perceraian dengan alasan salah satu pihak melakukan zina tidak dapat dimohonkan rujuk sesuai ketentuan pasal 163 ayat (2) huruf b Kompilasi Hukum Islam.


Tentang Delik Zina

Terkait Pasal Perzinaan di dalam KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri memang mengatur secara khusus adanya sanksi pidana bagi istri yang melakukan perzinaan. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak.

Namun, mengenai pasal ini, R Soesilo dalam bukunya, 'Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal' (halaman 209), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Dari uraian cerita singkat Anda, maka belum bisa masuk delik zina karena belum ada bukti persetubuhan. Oleh sebab itu, butuh bukti lain/petunjuk yang menunjukkan adanya persetubuhan.

Tentang Delik UU ITE

Terkait dengan pencantuman gambar atau foto istri Saudara di profil selingkuhannya, apabila dianggap sebagai pencemaran nama baik, maka hal tersebut termasuk ke dalam ranah UU ITE karena menggunakan perangkat elektronik. Ketentuan di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Mengingat yang ditampilkan adalah foto istri Saudara, maka apabila akan dilakukan pengaduan berdasarkan UU ITE maka yang harus melakukan pengaduan adalah yang bersangkutan yaitu istri Saudara.

Demikian jawaban dari kami. Semoga masalah rumah tangga Anda segera selesai.

Terima kasih

Tim Pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate. Simak di halaman selanjutnya.

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke e-mail: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 3
(asp/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads