Teken MoU SPPT-TI, Mahfud: Wujud Reformasi Penegakan Hukum Bebas Korupsi

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 21 Jun 2022 17:05 WIB
Pemerintah teken MoU SPPT-TI. (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah atas dukungan Mahkamah Agung RI menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Mahfud Md mengatakan kerja sama ini wujud reformasi penegakan hukum bebas korupsi.

Penandatanganan ini digelar di Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2022). Terlihat Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddin hadir, didampingi Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro dan Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisal Sunarto.

Adapun sejumlah menteri dan pimpinan lembaga yang hadir antara lain Wakil Kemenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST burhanudin, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, hingga Kepala Badan Siber dan Sandi Negara RI Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian.

Mahfud Md mengatakan melalui SPPT-TI ini penegakan hukum di Indonesia bisa berjalan secara optimal dengan basis teknologi. Selain itu, dia menyebut prosesnya akan berjalan lebih cepat, akurat, transparan, dan akuntabel.

"SPPT-TI yang dimulai dengan penandatanganan adalah upaya mewujudkan kehadiran negara yang melakukan reformasi sistem dalam penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan kemajuan teknologi informasi," katanya.

"Sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum melalui kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan dan transparansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sambung Mahfud.

Mahfud menyebut SPPT-TI ini lahir karena adanya hambatan dalam proses penegakan hukum. Mulai dari implementasi pertukaran data hingga penanganan perkara di masing-masing lembaga penegak hukum masih bervariasi.

"Hambatan-hambatan pokok sebagai berikut. Satu belum seragamnya pemahaman dan implementasi teknis terhadap protokol pertukaran data untuk pengembangan aplikasi pertukaran data pada lembaga penegak hukum. Kedua, kepatuhan operasional aplikasi administrasi penanganan perkara sebagai sarana kerja penganan perkara di masing-masing LBH masih bervariasi," kata dia.

Ke depan, Mahfud mengatakan akan melakukan beberapa pengembangan dalam implementasi SPPT-TI. Salah satunya penyediaan tanda tangan elektronik di berbagai dokumen.

Adapun dokumen yang akan menggunakan TTE Tersertifikasi adalah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Polri, Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) untuk Kejaksaan, Salinan Putusan Pengadilan untuk Mahkamah Agung, dan Surat Pemberitahuan Habis Masa Penahanan (SPHMP) untuk Ditjenpas Kemenkumham.

"Rencana pengembangan dan implementasi SPPT-TI ada dua. Satu mengimplementasikan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam pertukaran data dalam mendukung penanganan perkara berbasis teknologi informasi. Dua tersedianya informasi perkembangan penanganan perkara bagi pencari keadilan dan sebagai dasar kebijakan nasional dalam penanganan perkara," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Prof Syarifuddin berharap SPPT-TI bisa mewujudkan proses penanganan perkara pidana yang efektif. Terlebih dengan sistem ini integrasi data bisa dilakukan melalui aplikasi.

"SPPT-TI menjadi harapan besar bagi terwujudnya proses penanganan perkara pidana yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Dengan pengintegrasian sistem data perkara dari masing-masing institusi penegak hukum melalui aplikasi pusat pertukaran data," ucapnya.

Lihat juga video 'RI-Malaysia Teken MoU Perlindungan PMI, Jokowi: Sudah Sewajarnya!':






(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork