Mahasiswa Gelar Demo Tolak RKUHP di Ulang Tahun Jokowi Besok

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 20 Jun 2022 19:33 WIB
Ilustrasi Demonstrasi Mahasiswa (A. Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mahasiswa bakal menggelar demonstrasi menolak draf RKUHP yang memuat pasal-pasal problematik. Demonstrasi ini dinyatakan sebagai perayaan ulang tahun ke-61 Presiden Joko Widodo (Jokowi), 21 Juni besok.

"Aksi simbolik ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian kita agar naskah RKUHP segera di tolak demi kepentingan masyarakat," demikian bunyi agenda yang disampaikan Ketua BEM UI, Bayu Satrio Utomo, Senin (20/6/2022).

Bayu menjelaskan, aksi ini tidak terbatas diikuti oleh mahasiswa UI saja melainkan bersama unsur lain juga. Mereka tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP.

Rencananya, demonstrasi digelar di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Selasa (21/6) besok, pukul 14.00 WIB.

Somasi RKUHP

Sebagai aksi simbolik, mereka akan memberi hadiah ulang tahun kepada Jokowi berupa 'somasi RKUHP'. Isinya adalah pernyataan sikap yang memuat desakan membuka draf RKUHP terbaru, bukan draf RKUHP tahun 2019 sebagaimana yang sekarang telah beredar.

"Hadiah ulang tahun Presiden Jokowi: Somasi RKUHP," kata Aliansi Nasional Reformasi KUHP dalam pernyataan sikapnya.

Mereka menyoroti pasal-pasal problematik dalam RKUHP berupa living law, soal pidana mati, contempt of court, penyerangan harkat dan martabat presiden, aborsi, hate speech, kohabitasi, pidana untuk demonstrasi tanpa pemberitahuan, hingga penghinaan terhadap penguasa.

Mereka mengultimatum agar Presiden dan DPR membuka draf RKUHP dalam waktu 7 x 24 jam. Apabila 'somasi' ini tidak diindahkan, maka mereka mengancam akan menggelar demonstrasi besar. Berikut adalah pernyataan sikap mereka.

1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;
2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial; serta
3. Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.

Simak juga Video: Pemerintah Akomodasi 14 Isu Krusial RKUHP, Segera Diparipurnakan







(dnu/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork