Perhimpunan Mahasiswa Hukum: RKUHP Bisa Lahirkan Orba Gaya Baru!

Suara Mahasiswa

Perhimpunan Mahasiswa Hukum: RKUHP Bisa Lahirkan Orba Gaya Baru!

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 20 Jun 2022 11:16 WIB
Ada pemandangan menarik saat melintasi Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Mural menolak RKUHP menghiasi dinding jalan itu.
Ilustrasi (tak berhubungan langsung dengan berita): Mural Tolak RKUHP di Rawamangun, Jakarta. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi sorotan kelompok mahasiswa hukum. RKUHP dinilai berpotensi melahirkan rezim tirani seperti Orde Baru.

Hal ini disampaikan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi). Mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR mengkaji kembali pasal-pasal sensitif dalam RKUHP yang mengancam demokrasi dan HAM di Indonesia.

"Pemerintah dan DPR harus terbuka serta objektif soal menyerap aspirasi serta masukan dari berbagai kalangan terhadap pasal-pasal yang dianggap sangat pro terhadap sistem pemerintahan tirani yang membungkam demokrasi serta berpotensi melahirkan Orba gaya baru," ujar Ketua Umum DPN Permahi Fahmi Namakule, Senin (20/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RKUHP memuat pasal-pasal yang tidak senada dengan amanat reformasi. Permahi menyoroti pasal penghinaan terhadap pemerintah serta demo tanpa pemberitahuan yang terancam penjara.

Pasal 240 RKUHP mengatur orang yang menghina pemerintah dan mengakibatkan kerusuhan dipidana paling lama 3 tahun. Pasal 241 RKUHP mengatur orang yang menempelkan tulisan atau gambar di internet yang dianggap menghina dan bikin rusuh bisa dipidana maksimal 4 tahun. Ini bisa mengakibatkan tafsiran 'karet'.

ADVERTISEMENT
Permahi (Dok Permahi)Permahi (dok. Permahi)

Pasal 273 mengatur setiap orang yang berdemonstrasi dan bikin kepentingan umum terganggu bisa dipidana maksimal setahun. Ini dinilai mengekang kebebasan berpendapat di muka umum bagi kalangan aktivis mahasiswa. Seharusnya, pembentukan undang-undang memperhatikan asas sosiologis dan masukan publik.

"Sehingga pemerintah dan DPR harusnya melakukan berbagai upaya menyerap masukan publik serta mempertimbangkan kondisi sosiologi efektivitas penerapan regulasi tersebut," kata Fahmi.

Lihat juga video 'Pemerintah Akomodasi 14 Isu Krusial RKUHP, Segera Diparipurnakan':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads