Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menyegel Hamilton Spa & Massage terkait viral acara 'Bungkus Night'. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka.
"Saat ini untuk tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan tidak boleh seorang pun masuk ke wilayah tersebut untuk kami lakukan penyidikan ataupun penyelidikan," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Selanjutnya, Budhi mengimbau masyarakat melapor ke polisi jika ada acara yang berbau pornografi. Polisi tentu akan menindaklanjuti dengan tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan yang terpenting kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apa bila ada menemukan informasi-informasi yang kira melanggar aturan maupun hukum jangan segan-segan untuk melapor kepada kami pihak kepolisian untuk menindaklanjuti sesuai prosedur," katanya.
![]() |
Pantauan detikcom pukul 12.35 WIB, Senin (20/6/2022), di salah satu Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bangunan ini telah disegel. Bangunan ini berwarna hitam.
Terlihat logo menyerupai huruf 'H' besar berwarna keemasan di bangunan tersebut. Selain itu, terlihat kain merah yang menutupi sesuatu dari bangunan.
Kemudian, terdapat satu pintu kaca di lokasi ini. Terlihat juga tulisan 'Hamilton' berwarna silver di tembok bangunan tersebut.
Terdapat satu garis segel kepolisian bertuliskan 'Garis Polisi' terpasang. Selain itu, garis segel berwarna kuning bertulisan 'Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta' terpasang.
Kemudian, terlihat tempelan kertas dari Satpol PP DKI yang menghentikan kegiatan sementara di lokasi ini. Namun, tidak tercantum tanggal penutupan ini akan berakhir.
"Sanksi Administrasi Penyelenggara Kegiatan, Penghentian Sementara Kegiatan," tulis kertas tersebut.
Lihat juga video 'Ditangkap! Female DJ di Yogya Nyambi Jadi Muncikari Online':
Baca di halaman selanjutnya: identitas lima tersangka 'Bungkus Night'.
Lima Tersangka Direktur hingga Manajer
Lima orang tersangka 'Bungkus Night' telah ditahan polisi. Kelimanya di antaranya direktur hingga manajer tempat spa.
"Inisial ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, itu kami jadikan tersangka. Kemudian yang kedua inisial DL sebagai manajer regional, kemudian saudara AK sebagai tim kreatif yang membuat konten tersebut, dan kemudian saudara MI yang memposting iklan tersebut," kata Budhi.
Budhi mengatakan para tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal itu yakni Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 junctto Pasal 4 dan Undang-Undang ITE terkait penyebaran berbau pornografi di media sosial.
"Dari para tersangka ini kami menjerat dua undang-undang, yang pertama adalah UU pornografi, UU RI nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 juncto Pasal 4, kemudian kedua adalah UU ITE yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di media sosial," katanya.
![]() |
Polisi Jelaskan Maksud 'Bungkus Night'
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus 'Bungkus Night' di tempat spa daerah Jakarta Selatan. Lalu, apa yang dimaksud dengan 'Bungkus Night'?
"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka yang dimaksud 'bungkus' itu maksudnya hubungan badan, hubungan intim," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Senin (20/6).
Ridwan mengatakan kelima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya berperan dalam penyelenggaraan acara tersebut.
Dia menyebut kelima orang tersangka itu merupakan karyawan yang bekerja di tempat spa lokasi acara Bungkus Night.
"Orang dalam, pemijat spa-nya. Makanya kita masih pengembangan," terang Ridwan.
Dalam poster yang viral di media sosial, 'Bungkus Night Vol.2' ini diselenggarakan di sebuah tempat spa di Jakarta Selatan. Kegiatan itu berbayar Rp 250 ribu.
"Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," katanya.
Acara itu dipastikan tidak mengantongi izin kepolisian. Pihak kepolisian pun menyebut tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.