Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte menyebut bisa saja petugas Rutan Bareskrim, Bripda Asep Sigit, menolak permintaannya untuk pergantian gembok sel tahanan M Kace. Napoleon mempertanyakan kenapa Asep mengizinkannya mengganti gembok.
Napoleon, yang duduk sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kace, awalnya mencecar Bripda Asep tentang siapa yang seharusnya melaksanakan standard operating procedure (SOP) di dalam rutan dan status hukum dirinya.
"Status saya di sana sebagai apa? Tahanan?" tanya Napoleon saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya," jawab Bripda Asep.
"Yang jaga siapa?" tanya Napoleon.
"Saya," jawab Bripda Asep.
"Yang ikut SOP siapa, Bapak atau saya?" tanya Napoleon.
"Petugas," jawab Bripda Asep.
"Yang wajib menjalankan SOP siapa?" tanya Napoleon lagi.
"Petugas," jawab Bripda Asep.
"Kenapa Bapak mengizinkan?" tanya Napoleon lagi.
Bripda Asep akhirnya menjawab mengapa dia menyetujui perintah Napoleon mengganti gembok sel tahanan M Kace. Bripda Asep mengaku melakukan perintah itu karena Napoleon masih pejabat aktif di Mabes Polri
"Mohon izin, Bapak, karena Bapak masih aktif dalam," jawab Bripda Asep.
Napoleon langsung memotong pernyataan Bripda Asep. Irjen Napoleon dengan nada tinggi menyebut menjadi perwira aktif bukan salahnya, tapi itu nasib.
"Baik. Pertanyaan saya, apa salah saya perwira masih aktif dan merupakan irjen? Apakah itu salah saya? Itu bukan salah saya, Pak. Nasib saya jadi irjen dan masih aktif," kata Napoleon dengan nada meninggi.
Napoleon mengatakan tidak bisa berbuat apa-apa seandainya saat itu Bripda Asep menegakkan SOP. "Kalau Bapak mau tegakkan SOP, Bapak tahu. Ya saya bisa berbuat apa," ucap Napoleon.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte bisa masuk ke dalam sel tempat M Kace karena mengganti gemboknya. Polisi yang menjaga sel M Kace disebut mengganti gembok itu atas perintah Napoleon.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irjen Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Napoleon didakwa melakukan penganiayaan terhadap M Kace bersama-sama dengan tahanan Bareskrim Polri lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT, yang penuntutannya dilakukan terpisah.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga video 'Fakta-fakta Menarik Kesaksian M Kace di Sidang Irjen Napoleon':
Awalnya M Kace dijerat Bareskrim Polri dengan sangkaan penistaan agama dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Irjen Napoleon juga ditahan dalam perkara lain. Napoleon lantas berniat menemui M Kace di selnya.
Napoleon lantas menyuruh Pak RT menyampaikan ke Bripda Asep Sigit Pambudi mengganti gembok M Kace. Bripda Asep menurutinya karena takut Napoleon sebagai perwira tinggi Polri meski saat itu statusnya sebagai tahanan.
"Terdakwa menyampaikan kepada saksi Bripda Asep Sigit mengenai Terdakwa ingin bertemu saksi Muhamad Kosman alias M Kace empat mata serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11. Atas permintaan tersebut, saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena Terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri, yang merupakan salah satu pimpinan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di kepolisian," kata jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (26/3).
Kunci gembok kamar tahanan M Kace lantas dibawa oleh Pak RT. Napoleon kemudian meminta Pak RT membangunkannya tengah malam untuk menemui M Kace di kamar tahanannya.
Napoleon pun didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.