Petugas Rutan Ungkap Dalih Napoleon Minta Gembok Sel M Kace Diganti

Petugas Rutan Ungkap Dalih Napoleon Minta Gembok Sel M Kace Diganti

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 16 Jun 2022 16:26 WIB
M Kace bersaksi sebagai saksi korban dalam sidang untuk terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. M Kace peragakan saat ia dianiaya dan dilumuri kotoran oleh Napoleon.
Foto: Irjen Napoleon Bonaparte mengenakan kemeja lengan pendek. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Petugas Rutan Bareskrim Bripda Asep Sigit mengungkap alasan mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte meminta gembok sel tahanan M Kace diganti. Dia menyebut kala itu, Napoleon beralasan khawatir bilamana terjadi sesuatu kepada Kace.

Mulanya, jaksa bertanya siapa yang pertama kali menggembok sel tahanan Kace. Bripda Asep mengaku dirinyalah yang menggembok kamar Kace.

"Saya (yang menggembok) dengan menggunakan gembok inventaris," kata Bripda Asep saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (16/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menggembok sel tahanan Kace, Bripda Asep salam hormat kepada Irjen Napoleon yang berada di luar sel. Saat itu, Bripda Asep mengaku langsung dipanggil menghadap Irjen Napoleon.

"Kemudian saya gembok, saya kunci. Saya hormati Irjen Napoleon. Pas itu saya balik dipanggil sama beliau," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Bripda Asep menyebut kala itu, Irjen Napoleon meminta untuk mengganti gembok sel tahanan Kace. Alasannya, kata Bripda Asep, Irjen Napoleon merasa bila mana ada sesuatu terjadi dengan Kace, dia dan tahanan lain repot memanggil petugas dan harus melewati beberapa pintu.

"Kalau ada apa-apa dengan tahanan ini, kita repot, harus panggil-panggil ke depan karena harus melewati beberapa pintu. Kalau dipanggil di depan pintu itu sampai depan," ujar Bripda Asep.

Bripda Asep akhirnya menyetujui itu. Bripda Asep mengaku tidak bisa menolak perintah Napoleon yang masih aktif di Polri.

"Apa tindakan Saudara?" tanya jaksa.

"Namanya beliau masih aktif, saya ikut ganti," jawab Bripda Asep.

Tak cukup sampai di situ, Bripda Asep mengungkap Napoleon juga mengajak bertemu empat mata. Bripda Asep tak menanyakan apa yang akan dibicarakan karena langsung bergegas melaporkan terkait penggantian gembok sel tahanan Kace.

"Setelah saya gantikan gemboknya, Choky (tahanan lain) mengambil gembok, waktu itu saya dipanggil lagi, 'saya mau bicara empat mata," kata Bripda Asep.

"Siapa yang bicara saya mau bicara empat mata?" tanya jaksa.

"Siap, Irjen Napoleon. Kemudian saya izin balik, saya laporin Bripka Satrio, sama brimob sama provos, saya lapor suruh ganti gembok," ungkap Bripda Asep.

Simak juga video 'M Kace Absen Sidang Karena Sakit, Irjen Napoleon: Sandiwara!':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Seperti diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte bisa masuk ke sel dan menganiaya M Kace, karena telah mengganti gemboknya. Polisi yang menjaga sel M Kace disebut mengganti gembok itu atas perintah Napoleon.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irjen Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Napoleon didakwa melakukan penganiayaan terhadap M Kace bersama-sama dengan tahanan Bareskrim Polri lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT, yang penuntutannya dilakukan terpisah.

Penganiayaan M Kace bermula saat dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Irjen Napoleon juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri dalam perkara lain. Napoleon lantas berniat menemui M Kace di selnya.

Napoleon lantas menyuruh Pak RT menyampaikan ke Bripda Asep Sigit Pambudi agar mengganti gembok M Kace. Bripda Asep menurutinya karena takut Napoleon sebagai perwira tinggi Polri meski saat itu statusnya sebagai tahanan.

"Terdakwa menyampaikan kepada saksi Bripda Asep Sigit mengenai Terdakwa ingin bertemu saksi Muhamad Kosman alias M Kace empat mata serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11. Atas permintaan tersebut, saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena Terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri, yang merupakan salah satu pimpinan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di kepolisian," kata jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (26/3).

Kunci gembok kamar tahanan M Kace lantas dibawa oleh Pak RT. Napoleon kemudian meminta Pak RT membangunkannya tengah malam untuk menemui M Kace di kamar tahanannya.

Napoleon pun didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Halaman 2 dari 2
(whn/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads