Petugas Rutan Bareskrim Bripda Asep Sigit mengaku dijatuhi sanksi setelah mengganti gembok sel tahanan M Kace atas perintah mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte. Bripda Asep dijatuhi sanksi tidak bisa mengikuti pendidikan selama satu tahun.
Mulanya, anggota majelis hakim bertanya apakah Bripda Asep mendapat sanksi atas perbuatannya itu. Bripda Asep menjawab ada sanksi yang diberikan atasannya.
"Dalam kekeliruan ini, apakah Saudara mendapatkan sanksi dari atasan Saudara sehingga terjadi kasus ini?" tanya anggota hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (16/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada, Yang Mulia," jawab Bripda Asep.
Hakim bertanya sanksi apa yang dijatuhkan terhadap Bripda Asep. Kemudian, Bripda Asep menyebut sanksi itu di antaranya tidak bisa mengikuti pendidikan selama satu tahun.
"Kami dari dinas itu... 7 hari yang mulia dan tidak bisa mengikuti pendidikan selama setahun," ujar Bripda Asep.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melakukan penganiayaan terhadap M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Simak juga video 'Fakta-fakta Menarik Kesaksian M Kace di Sidang Irjen Napoleon':