CCTV Diputar di Sidang, Jaksa Heran Irjen Napoleon Tak Berada Dalam Sel

CCTV Diputar di Sidang, Jaksa Heran Irjen Napoleon Tak Berada Dalam Sel

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 16 Jun 2022 15:24 WIB
CCTV saat Irjen Napoleon antarkan M Kace ke tahanan (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Foto: CCTV saat Irjen Napoleon antarkan M Kace ke tahanan (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Petugas Rutan Bareskrim Bripda Asep Sigit mengungkap mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte turut ikut mengantarkan Kace ke kamar sel tahanan. Jaksa heran mengapa saat itu Napoleon tak berada di kamar tahanannya.

Mulanya, Bripda Asep Sigit ditanya jaksa penuntut umum apakah ada seseorang yang turut ikut mengantar Kace ke sel tahanan. Saat itu, Bripda Asep menyebut bertemu dengan irjen Napoleon.

"Pada saat di pintu 3 apakah ketemu orang di sana?" tanya jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (16/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siap ketemu, Irjen Napoleon," jawab Bripda Asep.

Jaksa lalu bertanya kondisi di rutan pada saat M Kace datang. Bripda Asep menyebut kondisinya saat itu semua tahanan berada di dalam sel.

ADVERTISEMENT

"Kondisinya semua tahanan di dalam semua," kata Bripda Asep.

Jaksa lalu menampilkan CCTV di muka persidangan. Jaksa heran Irjen Napoleon tidak berada di kamar tahanan padahal berstatus sebagai terdakwa. Lalu apa jawaban Bripda Asep?

"Irjen Napoleon masih aktif," jawab Bripda Asep.

"Oh jadi kalau masih aktif dia tidak di dalam?" tanya jaksa.

Bripda Asep hanya menjawab dengan gestur anggukan kepala.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melakukan penganiayaan terhadap M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Lihat juga video 'Hakim Ketua Tak Hadir, Sidang Kasus Penganiayaan M Kace Ditunda':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads