Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa Indonesia tidak memiliki catatan mengenai pelanggaran HAM dari Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mahfud menyebut ada 21 negara yang memiliki catatan mengenai persoalan HAM, namun Indonesia tidak termasuk dalam daftar itu.
"Di dewan HAM PBB tidak ada catatan apapun tentang pelanggaran HAM di Indonesia. Pada pidato pembukaan sesi ke-50 sidang Dewan HAM Komisioner Tinggi HAM menyebut 21 negara yang perkembangan HAM-nya dirujuk dan Indonesia tidak termasuk di dalamnya," kata Mahfud dalam jumpa pers virtual, Kamis (16/6/2022).
Mahfud mengatakan sejak 2020 lalu Indonesia bebas dari catatan negara yang mempunyai masalah pelanggaran HAM. Hal itu, kata Mahfud, adalah sebuah kemajuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah 3 tahun ini, tepatnya sejak tahun 2020 Dewan HAM PBB tidak menyebut Indonesia dalam catatan negara yang punya masalah pelanggaran HAM, hal ini berarti kita sudah menjalani kemajuan dan mengkomunikasikan dengan proporsional mengenai perlindungan dan penegakan HAM," jelasnya.
Mahfud memaparkan hal itu usai menghadiri Sidang Dewan PBB di Jenewa, Swiss pada tanggal 13 Juni lalu. Mahfud dalam kesempatan itu juga sempat berbincang dengan Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet Jeria.
"Saat saya bertemu dengan Komisioner Tinggi HAM PBB yang adalah mantan Presiden Chile tersebut beliau menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI yang telah lebih serius dalam memproses penanganan pelanggaran HAM Berat dengan diprosesnya kasus Paniai di Papua ke pengadilan," kata Mahfud.
Bantah Tudingan RI Jadi Sorotan Dewan HAM PBB
Selain itu, Mahfud membantah tudingan bahwa Indonesia menjadi sorotan Dewan HAM PBB. Hal itu telah didengar langsung dari Dewan HAM PBB.
"Catatan lain dari kunjungan saya ke sidang dewan HAM dan kantor komisi tinggi HAM di Jenewa ternyata tidak benar adanya tudingan bahwa Indonesia menjadi sorotan PBB dalam pelanggaran HAM," tutur dia.
Namun demikian, Mahfud menyebut memang ada laporan mengenai dugaan pelanggaran HAM di Indonesia kepada Special Procedure Mandate Holders (SPMH) Dewan HAM PBB. Akan tetapi laporan itu tidak pernah dibahas di Sidang Dewan HAM PBB.
"Misalnya tadi laporan dari LSM-LSM kepada SPMH itu satu unit intelektual di bawah Dewan HAM PBB yang itu menerima laporan dari mana saja termasuk dari Amerika, Belanda lalu kembalikan ke pemerintah yang bersangkutan, kalau pemerintah yang bersangkutan menjawab secara proporsional ya ditutup di situ, seperti Indonesia banyak laporan dari LSM melaporlah ke SPMH, lalu SPMH mengumumkan ada laporan, itu bukan dari dewan HAM dan SPMH, laporan itu maksudnya memberitahu ke pemerintah, lalu kita jawab, ya selesai, jadi ndak ada masalah, ndak ada satupun," jelasnya.
Lihat juga video 'AS Soroti Pelanggaran HAM PeduliLindungi, Mahfud Md Sindir Balik':
Baca berita lengkapnya pada halaman berikut.