Jalan Berliku RKUHP: Disusun 7 Presiden hingga 17 Profesor Hukum Wafat

d'Legislasi

Jalan Berliku RKUHP: Disusun 7 Presiden hingga 17 Profesor Hukum Wafat

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 03 Jun 2022 11:40 WIB
7 presiden
Prof Ronny Nitibaskara (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

DPR rencananya akan mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP) menjadi UU guna menggantikan KUHP peninggalan penjajah Belanda dalam dua bulan ini. Bukan Rancangan kemarin sore, RKUHP itu setidaknya disusun 7 Presiden RI hingga 17 profesor hukum wafat sebelum melihat nantinya diketok menjadi UU.

"Dalam perjalanannya telah disusun oleh 7 Presiden, 15 Menteri, serta terdapat 17 profesor ahli hukum pidana yang telah meninggal dalam rangka menyelesaikan penyusunan RKUHP dimaksud," demikian kicau Ditjen Peraturan Perundang-undangan di akun @djppkemenkumham yang dikutip detikcom, Jumat (3/6/2022).

Dalam catatan detikcom, gagasan menggulingkan KUHP peninggalan penjajah Belanda dimulai pada tahun 1963. Hal itu terlontar dalam Seminar Hukum Nasional I di Semarang salah satunya membahas RUU KUHP. Alhasil, perdebatan RUU KUHP menjadi perdebatan lintas rezim, lebih dari setengah Indonesia merdeka saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak saat itu, Presiden Soekarno terus menggagas agar Indonesia memiliki KUHP sendiri. Tetapi karena situasi politik, harapan Presiden pertama RI itu tidak terwujud.

Diskursus RUU KUHP telah melintasi 7 Presiden, yaitu Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, Presiden BJ Habibie, Presiden Gus Dur, Presiden Megawati, Presiden SBY, dan Presiden Jokowi.

ADVERTISEMENT
Atau kita memang lebih suka menggunakan KUHP penjajah yang sudah seratusan tahun itu?Prof Muladi

Di DPR, perdebatan RUU KUHP juga telah melintasi 14 kali periode. Yaitu:

1. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) 26 Jun 1960 - 15 Nov 1965
2. DPR GR minus Partai Komunis Indonesia (PKI) 15 Nov 1965 - 19 Nov 1966
3. DPR GR Orde Baru 19 Nov 1966 - 28 Okt 1971
4. DPR hasil Pemilu ke-2, 28 Okt 1971 - 1 Okt 1977
5. DPR hasil Pemilu ke-3, 1 Okt 1977 - 1 Okt 1982
6. DPR hasil Pemilu ke-4, 1 Okt 1982 - 1 Okt 1987
7. DPR hasil Pemilu ke-5, 1 Okt 1987 - 1 Okt 1992
8. DPR hasil Pemilu ke-6, 1 Okt 1992 - 1 Okt 1997
9. DPR hasil Pemilu ke-7, 1 Okt 1997 - 1 Okt 1999
10. DPR hasil Pemilu ke-8, 1 Okt 1999 - 1 Okt 2004
11. DPR hasil Pemilu ke-9, 1 Okt 2004 - 1 Okt 2009
12. DPR hasil Pemilu ke-10, 1 Okt 2009 - 1 Okt 2014
13. DPR hasil Pemilu ke-11, 1 Okt 2014 - 1 Okt 2019
14.DPR hasil Pemilu ke-12, periode 2019-2024

Perdebatan RUU KUHP setidaknya juga telah melampui 15 Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM), yaitu Sahardjo, Wirjono Prodjodikoro, Astrawinata, Oemar Seno Adji, Mochtar Kusumaatmadja, Mudjono, Ali Said, ismail Saleh, Oetojo Oesman, Muladi, Yusril Ihza Mahendra, Baharuddin Lopa, Marsilam Simanjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin, Andi Mattalata, Patrialis Akbar, Amir Syamsuddin dan kini Yasonna Laolly.

RUU KUHP juga dirumuskan oleh para akademisi. Setidaknya 17 profesor hukum wafat tanpa melihat RUU KUHP disahkan. Deretan profesor hukum yang keburu wafat setelah demo mahasiswa 2019 di antaranya Prof Muladi (31 Desember 2020), Prof Ronny Nitibaskara (meninggal 7 April 2021) dan Prof JE Sahetapy (wafat 21 September 2021).

MuladiMuladi Foto: Ari Saputra

"Mereka semua sudah meninggal. Jadi memang saya all out mengerjakan ini. Seminggu tiga kali selama empat tahun terakhir ini kami berdebat dengan DPR untuk membahas revisi ini. Tapi akhirnya kok begini," kata Muladi saat berbincang dengan detikcom pada September 2019 menyikapi demo mahasiswa yang menolak RUU KUHP.

Ia berharap penundaan ini tidak berakhir dengan kegagalan. Sebab, revisi ini lebih merupakan rekodifikasi yang sangat besar atas produk kolonial.

"Atau kita memang lebih suka menggunakan KUHP penjajah yang sudah seratusan tahun itu?" ujar Muladi masygul kala itu.

Simak juga 'Pemerintah Akomodasi 14 Isu Krusial RKUHP, Segera Diparipurnakan':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads