detik's Advocate

Bolehkah Saya Minta Bantuan Aparat Negara untuk Nagih Utang?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 16 Jun 2022 07:54 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/pcess609
Jakarta -

Orang meminjam utang biasanya mengiba berpeluh air mata. Namun saat ditagih, kerap sebaliknya. Lebih galak dari yang punya piutang. Dalam kondisi itu, bolehkan meminta bantuan aparat negara untuk menagihnya?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Halo detikcom

Dalam artikel detik's Advocate sebelumnya disebutkan bila polisi tidak boleh menjadi penagih utang/memberi becking bagi yang punya utang.

Tapi yang saya alami, yang meminjam uang sudah kebangetan. Ditagih berkali-kali tetap tidak mau melunasi. Lalu bila minta bantuan negara, siapa yang berhak bantu nagih utang saya? Dan bagaimana
prosedurnya?

Terim kasih
Rahmad
Jakarta

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Achmad Zulfikar Fauzi SH. Berikut jawaban lengkapnya:

Terimakasih atas pertanyaan yang saudara tanyakan pada saya.

Sebelumnya bahwa dalam hal penagihan utang piutang dalam perspektif hukum perdata menurut pengalaman saya, yaitu ada 3 jenis penagihan utang pertama melalui pengadilan, kedua penagihan utang melalui kepailitan, dan ketiga penagihan utang dengan cara lelang.

Pada perjanjian utang piutang pihak yang tidak dapat menunaikan kewajibannya berarti dapat dikatakan telah terjadi cedera janji/ingkar janji (wanprestasi). Sehingga pengutang (debitur) dapat dipanggil (somasi) oleh kreditur bahkan digugat ke pengadilan. Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita Pengadilan Negeri (Dalam hal pemegang Hak Tanggungan dan Fidusia yang meminta Fiat Eksekusi).

Apabila somasi itu tidak diindahkan oleh debitur, maka yang memiliki hak untuk menagih utang(kreditor) berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Baik melalui persidangan maupun dengan peringatan dari Ketua Pengadilan Negeri (aanmaning). Dan pengadilan lah yang akan memutuskan, apakah si pemegang utang(debitor) wanprestasi atau tidak.

Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya.

Simak juga 'Tengah Malam Dapat Spam Penawaran Kartu Kredit Dll, Bisakah Dipidanakan?':






(asp/asp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork